BeritaDaerahNasional

BULD DPD RI Dorong Penguatan Koperasi Desa dan BUMDes Lewat Harmonisasi Regulasi

×

BULD DPD RI Dorong Penguatan Koperasi Desa dan BUMDes Lewat Harmonisasi Regulasi

Sebarkan artikel ini

Masukan Daerah Sulut: DPD RI Dorong Percepatan Revisi UU Perkoperasian

Jejakperintis || Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menekankan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Perkoperasian serta harmonisasi regulasi pusat dan daerah guna memperkuat pemberdayaan koperasi di Provinsi Sulawesi Utara. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsultasi Publik BULD DPD RI dalam rangka uji publik draft hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan koperasi, yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, 9 Februari 2026

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Sulut J. Viktor Mailangkay, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, serta pimpinan dan anggota BULD DPD RI. Turut hadir Anggota DPR RI Christiany Eugenia Paruntu bersama 12 anggota DPD RI lainnya. Forum diskusi dipimpin Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow dan Wakil Ketua BULD DPD RI Marthin Billa.

Sejumlah narasumber turut memberikan pandangan strategis, di antaranya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara Tahlis Gallang, Sekretaris Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Utara Luki O.J. Kasonda, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sulawesi Utara Dr. Ir. G.S. Vicky Lumentut, serta Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Prof. Joy Elly Tulung. Dari pemerintah pusat hadir Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi Destry Anna Sari dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo.

Dalam pengantar diskusi, pimpinan BULD DPD RI menegaskan bahwa koperasi merupakan manifestasi Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga penguatan koperasi tidak dapat dilepaskan dari kualitas regulasi yang harmonis, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Dalam konteks tersebut, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dinilai menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk menghadirkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah.

Diskusi juga menyoroti masih terjadinya disharmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah yang berdampak pada kebingungan implementasi di tingkat daerah, termasuk dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instrumen kebijakan yang ada dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan bahkan berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi aparatur desa.

Selain itu, forum menilai perlu adanya penyesuaian mekanisme dan aturan terkait pengadaan serta pembangunan gerai koperasi agar lebih rasional, transparan, dan adaptif terhadap kondisi riil di daerah. Pendekatan pembangunan koperasi tidak cukup hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi harus diiringi penguatan model bisnis berbasis potensi lokal serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Para narasumber juga menekankan pentingnya kejelasan relasi kelembagaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan entitas ekonomi desa lainnya, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi yang telah eksis sebelumnya. Hal ini diperlukan guna mencegah tumpang tindih kewenangan serta potensi konflik dalam pengelolaan aset dan usaha ekonomi desa.

Lebih lanjut, kebijakan koperasi dinilai perlu direorientasikan dari pendekatan kuantitas menuju kualitas dan keberlanjutan usaha, dengan menempatkan koperasi sebagai pelaku ekonomi mandiri yang terintegrasi dalam rantai nilai. Koperasi eksisting seperti Koperasi Unit Desa (KUD) juga dinilai perlu mendapat perhatian dan perlindungan kebijakan agar tetap menjadi pilar ekonomi lokal.

Sebagai tindak lanjut, BULD DPD RI menyatakan komitmennya untuk membawa aspirasi dan temuan dari Provinsi Sulawesi Utara ke dalam draft rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perkoperasian serta harmonisasi regulasi lintas sektor guna memperkuat koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi kerakyatan.

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *