BeritaDaerahMinahasa

Puluhan Napi LP Tondano Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, Kalapas Sobirin: Remisi Diberi kepada Yang Mau Menunjukkan Perubahan

×

Puluhan Napi LP Tondano Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, Kalapas Sobirin: Remisi Diberi kepada Yang Mau Menunjukkan Perubahan

Sebarkan artikel ini

Tondano, jejakperintis.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Usai Pelaksanaan Sholat Ied, Sebanyak 80 Warga Binaan Pemasyarakatan, menerima pengurangan masa hukuman setelah melalui proses seleksi ketat berbasis perilaku.

Program yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini hanya memberikan Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan sebagian masa pidana tanpa pembebasan langsung. Remisi diposisikan sebagai instrumen evaluasi terhadap kelayakan warga binaan dalam mendapatkan pengurangan hukuman.

Dari total penerima, sebanyak 17 narapidana memperoleh potongan masa hukuman selama 15 hari, 32 narapidana mendapat pengurangan 1 bulan, 28 narapidana menerima 1 bulan 15 hari, dan hanya 3 narapidana yang memperoleh pengurangan tertinggi selama 2 bulan.

Kalapas Klas IIB Tondano, Akhmad Sobirin Soleh, menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hak yang otomatis diberikan setiap momen hari besar keagamaan.
“Remisi itu diberikan kepada mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan. Ada syarat administratif dan penilaian perilaku yang ketat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, narapidana yang berhak menerima remisi harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran (Register F), serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas.

Remisi juga menjadi sarana pembinaan yang bersifat motivatif sekaligus evaluatif. Warga binaan yang disiplin dan menunjukkan perubahan perilaku positif akan memperoleh “bonus waktu”, sementara yang melanggar aturan harus menjalani masa pidana secara penuh tanpa pengurangan.

Kebijakan pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hak remisi melekat pada narapidana, namun tetap diberikan berdasarkan persyaratan yang ketat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Bupati Minahasa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minahasa, Jani Moniung, bersama sejumlah pejabat utama di lingkungan Lapas Kelas IIB Tondano.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi aturan, sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat. (HerieS)

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *