BeritaDaerahMinahasa

Tim II Resmob Polres Minahasa Pimpinan Suryadi CS Amankan Terduga Pelaku Kasus Penikaman di Tonsealama

×

Tim II Resmob Polres Minahasa Pimpinan Suryadi CS Amankan Terduga Pelaku Kasus Penikaman di Tonsealama

Sebarkan artikel ini

MINAHASA,jejakperintis.com — Peristiwa tragis terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 05.15 WITA, di Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa.

Kejadian bermula ketika pelaku, lelaki RU alias Iking (31), seorang penambang, mendatangi rumah pacarnya dan masuk melalui jendela.

Saat memasuki kamar, pelaku mendapati pacarnya sedang bersama korban, ACP (19), seorang pelajar/mahasiswa. Pelaku kemudian membangunkan mereka, namun korban yang lebih dahulu terbangun. Melihat hal tersebut, pelaku secara spontan melakukan penyerangan dengan cara menindih dan menikam korban sebanyak enam kali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami enam luka tusuk, masing-masing empat luka di bagian pinggang dan dua di bagian punggung. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Tondano dan direncanakan akan dirujuk ke salah satu rumah sakit di Manado untuk penanganan lebih lanjut.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Mendapatkan informasi tersebut, Tim II Resmob di bawah pimpinan Katim II Resmob AIPDA Suryadi, S.H langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Manado dan area pertambangan Tatelu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/194/IV/2026/SPKT/RES MIN/POLDA SULUT, Tim II Resmob Polres Minahasa bergerak cepat menindaklanjuti kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dan dari hasil pengembangan, diketahui pelaku melarikan diri ke Kota Kotamobagu.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu malam, 11 April 2026 sekitar pukul 22.45 WITA, di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Pontodon Timur, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Mako Polres Minahasa untuk diserahkan kepada Unit Reskrim guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas kejadian tersebut dan meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, Tim II Resmob dalam perjalanan kembali ke wilayah hukum Polres Minahasa setelah berhasil mengamankan pelaku.(HerieS)

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *