Tomohon

Menteri Hukum RI Apresiasi Komitmen Wali Kota Tomohon Hadirkan Posbankum di Desa dan Kelurahan

×

Menteri Hukum RI Apresiasi Komitmen Wali Kota Tomohon Hadirkan Posbankum di Desa dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini

Jejakperintis.com – Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, menerima piagam penghargaan dari Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Republik Indonesia, atas dukungannya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian acara pengukuhan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, yang berlangsung di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peresmian 1.839 Posbankum Desa/Kelurahan serta pembukaan Pelatihan Paralegal se-Provinsi Sulawesi Utara. Pada kesempatan yang sama, turut dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulut dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara terkait pelayanan hukum dan pembentukan produk hukum daerah.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan langkah strategis dalam memperluas akses keadilan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, yang mengedepankan penyelesaian sengketa melalui perdamaian di luar pengadilan.

“Posbankum harus kita pandang sebagai sebuah ekosistem gotong royong penyelesaian sengketa dalam masyarakat. Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di desanya masing-masing,” ujar Supratman.

Ia juga menyoroti nilai luhur masyarakat Sulawesi Utara yang dinilai selaras dengan semangat pembentukan Posbankum, yakni filosofi “Sitou Timou Tumou Tou” dan semboyan “Torang Samua Basudara” sebagai fondasi moral dalam membangun harmoni sosial.

“Dengan semangat itu, kita meyakini Posbankum hadir untuk mewujudkan harmoni dalam relasi kehidupan sosial yang bermuara pada keadilan di masyarakat, termasuk bagi masyarakat miskin dan rentan,” tambahnya.

Melalui Posbankum, kepala desa dan lurah diperkuat perannya sebagai juru damai di wilayah masing-masing. Para paralegal yang telah dilatih akan memberikan informasi hukum, memfasilitasi mediasi awal, hingga menghubungkan masyarakat dengan organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Posbankum diharapkan mampu membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan berjenjang.

“Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat awal, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Posbankum diharapkan menjadi jembatan penyelesaian kasus-kasus seperti KDRT, penganiayaan, hingga hubungan industrial,” jelas Yulius.

Hingga saat ini, pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan telah mencapai 100 persen di 38 provinsi di Indonesia, menandai komitmen pemerintah dalam mendekatkan akses keadilan hingga ke level terbawah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPHN Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum C. Kristomo, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, para wali kota dan bupati se-Sulawesi Utara, para rektor perguruan tinggi, serta instansi vertikal terkait.

Dengan hadirnya Posbankum di Sulawesi Utara, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh pendampingan dan solusi atas persoalan hukum secara sederhana, cepat, dan terjangkau, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *