Tomohon

Usai Libur Nyepi dan Idul Fitri, Layanan Disdukcapil Tomohon Kembali Dibuka 25–27 Maret 2026

×

Usai Libur Nyepi dan Idul Fitri, Layanan Disdukcapil Tomohon Kembali Dibuka 25–27 Maret 2026

Sebarkan artikel ini

Jejakperintis – Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon kembali dibuka mulai 25 hingga 27 Maret 2026, setelah sempat tutup selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disdukcapil Kota Tomohon, Royke A. Roeroe, memastikan bahwa masyarakat sudah dapat kembali mengakses berbagai layanan penting terkait dokumen kependudukan. Layanan dibuka selama tiga hari berturut-turut dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.

“Pelayanan Disdukcapil Kota Tomohon akan kembali dibuka pada tanggal 25 sampai dengan 27 Maret 2026,” ungkap Roeroe.

Dengan dibukanya kembali pelayanan ini, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan yang sempat tertunda selama masa libur, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya.

Pemerintah Kota Tomohon juga mengimbau masyarakat agar datang tepat waktu serta menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap, sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

Dibukanya kembali layanan Disdukcapil menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus membantu masyarakat memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan secara cepat, mudah, dan tertib pasca libur nasional.

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *