BeritaDaerahKesehatan

Dalam INAHAFF, BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Anti Kecurangan JKN

676
×

Dalam INAHAFF, BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Anti Kecurangan JKN

Sebarkan artikel ini
IMG 20251212 WA0007

Yogyakarta, jejakperintis.com – Rabu, (10/12/2025), Meningkatnya jumlah kepesertaan dan pemanfaatan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendorong BPJS Kesehatan memperkuat integritas layanan melalui
pengembangan sistem anti kecurangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan manfaat program diterima peserta secara optimal.

Hal tersebut yang menggugah BPJS Kesehatan bekerjasama dengan ACFE Indonesian Chapter dan Steering Comittee INAHAFF melaksanakan kegiatan The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference Tahun 2025 dengan melibatkan 6 negara, yaitu Egypt, China, Malaysia, Filipina,
Jepang dan Yunani.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS
Kesehatan senantiasa memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat
pengawasan.

Ia menyebut BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi digital, mengembangkan
kemampuan analitik berbasis big data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola anomali dan potensi
kecurangan lebih dini.


“Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju dan pertukaran data berlangsung lebih cepat,
upaya pencegahan dan deteksi fraud terus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya. Karena
itu, pengawasan yang komprehensif didorong menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem
jaminan kesehatan untuk memastikan layanan berjalan lebih transparan dan berintegritas,” ungkap Ghufron.


Ia menyebut, untuk membangun sistem anti kecurangan, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan
berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa
keuangan (OJK), POLRI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga strategis lainnya.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat whistleblowing system agar ruang bagi masyarakat dan tenaga
kesehatan melaporkan indikasi pelanggaran menjadi lebih aman, lebih mudah, dan lebih terlindungi.
Menurutnya, teknologi dan sistem digital hanya akan bekerja optimal apabila didukung integritas seluruh
pihak yang menjalankannya. Integritas inilah yang menjadi penggerak utama kebijakan, memperkuat
kepercayaan publik, dan menjadi fondasi strategis dalam menjaga keberlanjutan JKN di masa depan.

“Dengan dilibatkannya enam negara dalam kegiatan INAHAFF ini, kita bisa saling berbagi praktik terbaik,
dan menyatukan langkah dalam membangun ekosistem pencegahan kecurangan yang berkelanjutan.
Melalui momen ini juga bisa dimanfaatkan untuk saling berdiskusi mengenai penguatan tata kelola,
mekanisme pencegahan, pemanfaatan data dan teknologi, hingga harmonisasi kebijakan dan penegakan
hukum,” tambah Ghufron.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan salah satu
langkah penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN adalah memperkuat kolaborasi untuk
mencegah tindakan kecurangan, sehingga layanan tetap aman dan peserta memperoleh manfaat secara
optimal. Untuk mendukung upaya tersebut, BPJS Kesehatan terus membangun, mengembangkan, dan
mengimplementasikan sistem anti kecurangan yang dirancang untuk meningkatkan pencegahan, deteksi,
dan penanganan kecurangan secara lebih efektif.

Diantaranya, membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta
BPJS Kesehatan dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian sekaligus penanganan jika terjadi kasus
kecurangan, membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk
mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah Anti Kecurangan pada Program JKN.

“Membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang.
Selain itu juga menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi Unit dan Duta BPJS Kesehatan,
melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan
hingga mengembangkan modul anti fraud bagi verifikator yang disertifikasi oleh BNSP,” jelas Mundiharno.

Mundiharno menyebut BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memastikan bahwa strategi anti kecurangan
yang diterapkan sesuai dengan perkembangan global dan mampu menjawab tantangan kecurangan yang
semakin kompleks. Selaras dengan tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini “Satukan Aksi Basmi Korupsi”,
harapannya bisa menjaga keberlanjutan serta memastikan Program JKN secara konsisten memberikan
manfaat yang bermutu bagi seluruh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut turut dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam negara mitra, yang mencakup kerja sama pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi lanjutan termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan, serta
pengembangan manajemen sistem anti-kecurangan. Melalui kolaborasi ini, BPJS Kesehatan berharap upaya penguatan integritas dan kualitas layanan JKN dapat semakin optimal dan berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar mengatakan praktik
kecurangan berpotensi menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional. Setiap tindakan kecurangan
dalam JKN tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menghalangi upaya mewujudkan
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Kita tidak boleh membiarkan setiap praktik kecurangan kian terjadi di tanah air. Saya tegaskan bahwa setiap
iuran yang dibayarkan oleh peserta maupun pemerintah harus kembali dalam bentuk pelayanan yang
berkualitas dan menjadi pondasi bagi pemberdayaan masyarakat,” ujar Cak Imin.

Cak Imin menilai potensi kecurangan dapat terjadi dimana saja, seperti rumah sakit, tenaga kesehatan, BPJS
Kesehatan, peserta hingga pembuat kebijakan. Untuk itu, pemberantasan kecurangan harus ditegakkan di
berbagai tingkatan. Menurutnya, penguatan proses verifikasi dan regulasi perlu dilakukan demi memastikan
setiap potensi celah dapat tertutup, sehingga upaya pencegahan kecurangan dapat berjalan lebih efektif dan
layanan JKN semakin terpercaya.

“Melalui forum INAHAFF ini, harapannya bisa menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antar pemangku
kepentingan sehingga lahir langkah-langkah nyata untuk bersama-sama membangun sistem anti
kecurangan,” tambah Cak Imin.

Dalam INAHAFF ini juga dilakukan pemberian penghargaan bagi pihak-pihak yang telah berkomitmen
memperkuat budaya anti kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN tahun 2025, antara lain:
Kategori Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan Terbaik Prof. Dr. dr. Hikmat Permana, SpPD, K-EMD dan Dr. dr. Hamzah, Sp.An., KNA, KIC
Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota

  • Terbaik 1 : Tim PK JKN Kota Medan
  • Terbaik 2 : Tim PK JKN Kabupaten Kuningan
  • Terbaik 3 : Tim PK JKN Kabupaten Jember
    Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Provinsi
  • Terbaik 1 : Tim PK JKN Provinsi Jawa Barat
  • Terbaik 2 : Tim PK JKN Provinsi Bali
  • Terbaik 3 : Tim PK JKN Provinsi Kalimantan Utara
    Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik
  • Terbaik 1 : Pemerintah Kota Mojokerto
  • Terbaik 2 : Pemerintah Kabupaten Kuningan
  • Terbaik 3 : Pemerintah Kota Cirebon
    Kategori Pemerintah Provinsi Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik
  • Terbaik 1 : Pemerintah Provinsi Bali
  • Terbaik 2 : Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Terbaik 3 : Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Informasi lebih lanjut hubungi:
Kedeputian Bidang Komunikasi Organisasi
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
humas@bpjs-kesehatan.go.id
Website :www.bpjs-kesehatan.go.id.
(HSS)

width="120" height="600"/>