MINAHASA, jejakperintis.com – Satuan Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Kelurahan Talikuran, Kecamatan Kawangkoan Utara, Kamis (25/9/2025) dini hari.
Kasat Reskrim melalui Katim II Resmob Polres Minahasa Aipda Suryadi SH, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu terduga pelaku, Lelaki BRL alias Kakas (30), warga Kelurahan Sendangan Selatan, Lingkungan III, Kecamatan Kawangkoan, bersama temannya bertemu dengan korban, Ronald Palit alias Bona (46), warga Talikuran, di depan Rumah Makan Ragey, Kawangkoan. Pelaku sempat menegur korban dengan kata-kata kasar lalu memukul wajah korban. Usai meminta maaf, Terduga pelaku kembali ke rumahnya.
Namun, sekitar pukul 01.00 Wita, korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk mencari yang bersangkutan. Bukannya mereda, perselisihan kembali berlanjut hingga pada pukul 02.00 Wita, saat keduanya bertemu di depan Rumah Makan 57FU Talikuran. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku tiba-tiba mencabut pisau penikam terbuat dari besi putih berukuran sedang, lalu mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai kepala dan bahu. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, sementara korban mencari pertolongan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bahu kiri dan kepala kanan, dan langsung mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Siloam Sonder” jelas Suryadi.
Mendapatkan laporan tersebut Tim II Resmob Polres Minahasa bergerak cepat melakukan pengejaran, dan Pada Kamis (25/9/2025) pukul 13.00 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah pisau.
Diketahui, sebelum peristiwa penganiayaan ini terjadi, sempat terjadi tawuran antar kelompok di depan Rumah Makan Ragey Kawangkoan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.14 Wita.
Hingga kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.(HS)