Jejakperintis || SULUT, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, SE, menegaskan sikap tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam melindungi masyarakat dari beban pajak yang memberatkan. Ia memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulut, dan seluruh besaran pajak yang sempat mengalami lonjakan akan dikembalikan seperti semula.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Yulius sebagai respons atas keluhan masyarakat yang belakangan ini resah setelah mendapati nominal PKB tahun 2026 meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tidak ada kenaikan pajak. Dikembalikan seperti semula,” tegas Gubernur Yulius, Rabu (7/1/2026).
Menurut Gubernur, pemerintah daerah tidak boleh menambah beban rakyat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Kebijakan fiskal, kata dia, harus berpihak kepada masyarakat dan berlandaskan rasa keadilan.
“Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menambah tekanan. Pajak memang penting, tetapi keadilan jauh lebih utama,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menyiapkan draft Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Regulasi ini dipastikan segera diberlakukan agar tidak ada lagi kebingungan maupun keresahan di kalangan wajib pajak.
Gubernur Yulius menekankan bahwa kebijakan fiskal daerah harus selaras dengan kepentingan rakyat, bukan semata-mata mengejar peningkatan pendapatan daerah.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa potensi kenaikan PKB yang sempat muncul di awal 2026 disebabkan oleh penyesuaian sistem sebagai dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam regulasi tersebut, terjadi perubahan skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau sebelumnya pembagian PKB adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, kini kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas Silangen.
Perubahan skema ini secara sistem membuka potensi kenaikan pokok pajak kendaraan. Namun, Gubernur Yulius menegaskan bahwa penyesuaian regulasi tidak boleh berujung pada penderitaan masyarakat.
Dengan sikap tegas tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmennya bahwa pajak tetap berjalan sesuai aturan, namun kepentingan dan kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritas utama.
Langkah cepat ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemprov Sulut mendengar suara masyarakat dan siap bertindak untuk menjaga stabilitas ekonomi serta kepercayaan publik. (Kim)












