LANGOWAN SELATAN,jejakperintis.com – Sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat, (KPM) melalui musyawarah khusus Pemerintah Desa dan BPD Desa Kawatak kecamatan Langowan selatan menetapkan para keluarga penerima bantuan langsung tunai BLT tahun 2025.
Hal ini disampaikan Hukum Tua Jerry Wangko, kepada Media ini, Kamis (30/1), bahwa sesuai hasil musyawarah khusus ada sebanyak 28 KPM, penerima BLT, dimana rapat ini disaksikan oleh Pendamping desa Michael Rumawir,
Camat Langowan selatan Donald Lumingkewas. Spt, Sekcam Langowan Selatan Wilson Wowiling,St, serta
Kasie PMD Oldi Wulur. Dan musyawarah ini digelar pada 24 Januari 2025, bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Kawatak, dipimpin oleh Ketua BPD Johny Polandos.
“Diketahui para penerima BLT ini merupakan keluarga-keluarga yang benar-benar masuk dalam keluarga prioritas penerima terdiri dari keluarga miskin extrim dan memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit kronis, disabilitas, serta para keluarga yang sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah Desa, “ungkap Kumtua Wangko.
Ditambahkannya bahwa sesuai hasil musyawarah dengan BPD, maka bantuan ini merupakan anggaran dana desa sebesar 15 persen dari dana desa yang ada dalam anggaran tahun 2025 ini.
Pemerintah Desa berharap bagi para penerima BLT melalui anggaran dana desa ini dapat membantu Perekonomian bagi keluarga-keluarga penerima. Dan selaku pemerintah Desa mengucapkan Terima kasih kepada pemerintah pusat, provinsi dan daerah atas bantuan bagi warga di Desa Kawatak, “tandas Wangko. (SafenS)