Kawangkoan,jejakperintis.com — Menanggapi laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.
Pengamanan dilakukan pada hari Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 08.40 WITA oleh Tim II Resmob yang dipimpin oleh Katim II Resmob AIPDA Suryadi, S.H.
Adapun identitas pelaku yakni Junior Najoan (21) alias Ojun, warga Kelurahan Kinali Satu, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Sementara korban diketahui bernama Adi Fidel Umboh (28), seorang wiraswasta, warga Kelurahan Kinali Lingkungan II, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.
Kasat Reskrim Polres Minahasa IPDA Agus Surya melalui Kanit II Resmob menjelaskan kronologis kejadian. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu korban sedang berada di garasi rumahnya di Kelurahan Kinali, Kecamatan Kawangkoan.
“Tiba-tiba pelaku masuk ke area garasi rumah korban sambil berteriak memanggil korban. Tidak lama kemudian pelaku menarik tangan korban ke arah jalan dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan terkepal sebanyak beberapa kali yang mengenai bagian wajah korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah. Mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim II Resmob Polres Minahasa langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu pagi.
Selanjutnya, pelaku digiring ke Mako Polsek Kawangkoan dan diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Kawangkoan guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada aparat kepolisian terdekat.(HerieS)






