MINAHASA, jejakperintis.com – Kapolres Minahasa, AKBP. Steven Simbar SIK, mengungkap dugaan tewasnya pemuda asal desa Wolaang kecamatan Langowan Timur yang terjadi di Desa Karumenga, Kabupaten Minahasa, yang terjadi Minggu (6/4/25) lalu.
Saat jumpa Pers bersama wartawan, Kapolres Steven Simbar, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP. Edi Susanto dan Kasi Humas AKP Michael Siwu, Rabu (9/4/25) di Mapolres Minahasa, mengungkapkan pembunuhan disebabkan karena sakit hati yang dipengaruhi minuman keras (miras).
Kapolres Minahasa yang baru saja bertugas di Minahasa ini, menjelaskan, dari kejadian itu, pemuda Jessie Kalangie (23), warga Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur, tewas mengenaskan setelah dihujani beberapa tusukan di sekujur tubuhnya yang dilakukan oleh kedua lelaki inisial LB (20) alias Edun dan S (17).
Kronologinya, “Kejadian ini bermula saat pelaku maupun korban sudah mengkonsumsi minuman keras, kemudian terjadi perkelahian hingga berujung penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Kapolres Minahasa.
Lanjut Ia menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu 6 April 2025, sekira pukul 11.00 Wita, pelaku LB yang sudah membawa senjata tajam dijemput temannya menuju ke rumah lelaki S (tsk, red).
Selang itu, lelaki S bersama temannya membeli Miras jenis Cap Tikus dicampur Susu, lalu mengkonsumsi bersama pelaku LB di kamarnya. Saat mengkonsumsi Miras, datanglah korban bersama temannya.
Saat datang, korban sudah dipengaruhi miras dan membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggangnya. Beberapa saat kemudian, korban mengajak salah satu teman pelaku untuk berkelahi, namun dilerai kedua pelaku.
Miras pun habis, kemudian pelaku mengajak pindah tempat di rumah salah satu keluarganya, dengan syarat tidak membuat keributan. Kemudian pelaku pun membeli miras seperti yang sebelumnya, dan mengkonsumsi bersama.
Saat Miras bersama, pelaku S mengambil pisau lelaki LB dan korban untuk di foto. Selanjutnya pelaku S mengembalikan pisau tersebut ke lelaki LB. Namun, pisau milik korban dipegang pelaku S dan diselipkan di pinggangnya.
Korban yang dalam keadaan mabuk sempat memukul perempuan dan lelaki teman Miras. Bahkan, korban sempat meludahi pelaku S saat mengambil Miras. Pelaku S sempat menangis karena tidak Terima perlakuan korban.
Tidak terima diperlakukan seperti anak-anak, pelaku S berdiri dan menendang serta berusaha menikam korban. Namun, aksi pelaku S sempat dilerai perempuan teman Miras, dan hanya terjadi adu mulut.
Melihat kejadian itu, pelaku LB yang berdiri tak jauh dari tiang rumah, langsung menikam di bagian belakang tubuh korban. Sempat melarikan diri, namun disusul pelaku dan kembali menikam korban. Saat korban jatuh kembali, dua pelaku menikam korban secara berulang kali.
“Dari hasil otopsi, korban mengalami 20 luka tikaman. Sedangkan kedua pelaku bersama barang bukti dua pisau telah diamankan,” jelas Kapolres Minahasa.
Lanjut Kapolres Steven, untuk pasal yang diterapkan yaitu Pasal 340 Sub 338 Lebih Sub 170 Ayat (2) ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
“Untuk tersangka S (dibawa umur), diterapkan sistem peradilan pidana anak UU Nomor 11 tahun 2012. Sedangkan motif pelaku karena sakit hati atau dendam,” bebernya.
Kapolres Minahasa pun menghimbau kepada masyarakat akar tidak mengkonsumsi Miras secara berlebihan, apa lagi membawa senjata tajam.
“Untuk minuman keras kita selalu melakukan operasi rutin. Begitu juga razia senjata tajam terus dilakukan di setiap kesempatan,” pungkasnya. (*)