BeritaDaerahHUKRIMMinahasa

Kasus Pencemaran Nama Baik Sudah Inkracht, Kajari Minahasa Siap Eksekusi MP

×

Kasus Pencemaran Nama Baik Sudah Inkracht, Kajari Minahasa Siap Eksekusi MP

Sebarkan artikel ini
IMG 20251120 WA0049

MINAHASA, jejakperintis.com — Usai mendapat pemanggilan pertama sesuai SOP oleh Kejari Minahasa, melalui Proses panjang perkara pencemaran nama baik yang menyeret Mario Pangalila akhirnya mencapai titik akhir. Setelah bertahun-tahun bergulir di pengadilan, kasus ini resmi inkracht dan tidak lagi menyisakan celah hukum.

Terkini, semua mata tertuju pada Kejaksaan Negeri Minahasa, yang diperintahkan untuk segera mengeksekusi terdakwa yang dinilai sudah meresahkan masyarakat khususnya Desa Tincep, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.

Pada kesempatan ini, Kajari Minahasa, B Hermanto SH MH, menegaskan pihaknya tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi. Pihaknya telah menerima seluruh putusan resmi dari PN Tondano, PT Manado, hingga Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman penjara 7 bulan kepada Mario.

“Surat panggilan pertama sudah kami keluarkan. Panggilan kedua Selasa pekan depan, dan setelah itu langsung eksekusi,” tegas Kajari Hermanto didampingi Kasi Intel Sehendro, dan Plh Kasi Pidum Paskahlis Sumelang SH, Kamis (20/11/25).

Ia menyebut eksekusi tetap dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan, namun bersifat final. Tidak ada alasan bagi terdakwa untuk mangkir dari hukuman yang telah diputuskan tiga tingkat peradilan.

Kasus Mario tidak lagi berada pada wilayah “sengketa biasa”. Ketiga putusan pengadilan secara konsisten menyatakan bahwa Mario bersalah melakukan perbuatan sengaja menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Alfian Rommy Dapu.

Putusan PN Tondano Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Tan menghukum Mario 7 bulan penjara, denda Rp10 juta, serta memerintahkan barang bukti berupa handphone dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan PT Manado menguatkan vonis tersebut. Sementara Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5297 K/Pid.Sus/2025 secara tegas menolak kasasi Mario, membuat seluruh amar putusan otomatis berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Mario Pangalila wajib menjalani hukuman, dan Kejari Minahasa memiliki kewenangan penuh untuk menahannya kapan saja.

Di tengah proses hukum yang sudah final, kemarahan warga Desa Tincep justru memuncak. Mereka menilai Mario masih bebas berkeliaran dan kembali melakukan aksi-aksi yang dinilai meresahkan masyarakat.

Tokoh masyarakat Tincep, Edison menyebut tindakan Mario sudah di luar batas. Menurutnya, selama tiga tahun terakhir Mario rajin melaporkan pemerintah desa ke banyak lembaga hanya dengan dugaan-dugaan tanpa dasar.

“Kami sudah sangat terganggu. Putusannya sudah inkrah, tapi dia masih berulah. Tolong segera ditahan,” tegas Edison.

Warga juga menuding Mario kerap mencatut nama pejabat, lembaga pemerintah, hingga presiden untuk memperkuat narasi-narasi yang disebarkannya.

Bahkan, warga menyebut Mario pernah muncul sebagai “pahlawan kesiangan” dalam persoalan hukum orang lain hanya untuk meminta uang dalam jumlah besar agar kasus tidak diteruskan ke polisi.

“Ini bukan lagi soal konflik pribadi. Ini soal ketertiban masyarakat. Jangan biarkan dia membuat gaduh terus,” sambung warga lainnya.

Korban dalam perkara ini, Alfian Rommy Dapu, juga menyerahkan surat resmi permohonan eksekusi kepada Kajari Minahasa. Surat tertanggal 20 November 2025 itu memuat seluruh rujukan putusan dari tiga tingkat peradilan serta tembusan ke berbagai instansi seperti Komisi Kejaksaan RI, JAM Pengawasan, dan Kejati Sulut.

Dapu menegaskan bahwa proses eksekusi bukan hanya haknya sebagai korban, tetapi juga menjadi penegasan bahwa hukum harus ditegakkan dengan pasti.

Dengan status hukum yang sudah jelas, tekanan masyarakat yang semakin kuat, serta sikap tegas Kajari Minahasa, publik kini hanya menunggu satu hal: kapan Mario Pangalila resmi dijebloskan ke penjara?.

Kejari Minahasa dijadwalkan mengeluarkan panggilan kedua sekaligus eksekusi pekan depan. Jika Mario kembali mencoba menghindar, proses penjemputan paksa dapat menjadi langkah berikutnya.

“Terdakwa memang telah menyurat ke kejaksaan untuk menunda eksekusi dengan alasan mau melapor ke pihak keluarga dan mempersiapkan perlengkapan selama dalam penahanan. Terdakwa juga akan melakukan Permohonan Peninjauan Kembali secara pribadi. Kalau kejaksaan tidak ada lagi PK,” tambah Plh Kasi Pidum Paskahlis Sumelang SH. (*)

width="120" height="600"/>