Scroll untuk baca artikel
Example 1030x500
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHUKRIMMinahasa

Kejari Minahasa Terima Pengembalian Kerugian Negara Terkait Tipikor TPG dan Gaji THL Di Disdik Minahasa 2023

273
×

Kejari Minahasa Terima Pengembalian Kerugian Negara Terkait Tipikor TPG dan Gaji THL Di Disdik Minahasa 2023

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MINAHASA,jejakperintis.com, Rabu, 5 Februari 2025, pukul 16.45 WITA, sore, bertempat di Kejaksaan Negeri Minahasa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023 dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023.

Pengembalian ini atas nama Tersangka Meichel Ronny Sumarauw S.E selaku bendahara pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Bapak B. Hermanto, S.H., M.H., bersama dengan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, S.H menyatakan bahwa perbuatan tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 10/LHA/R.1/7/Hkt.3/11/2024 tanggal 20 November 2024 mengakibatkan kerugian negara kerugian keuangan negara sebesar Rp 648.066.396,00. (enam ratus empat puluh depalan juta enam puluh enam ribu tiga ratus sembilah puluh enam rupiah).

“Pada proses tahap II tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah Rp630.000.000,00 dan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Minahasa.” Ujar Kasi Intel Suhendro G.K, SH.

Penyerahan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa (P-16A) Nomor: Print- 103/P.1.11/Ft.1/02/2025 tanggal 05 Februari 2025
“Tersangka MEICHEL RONNY SUMARAUW, S.E diduga melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur pada Kesatu Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 64 ayat (1) KUHP.” Jelas Kasi Intel Suhendro G.K, SH.

Selanjutnya tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.(SafenS)

Example 300250
Example 120x600