BeritaDaerahMinahasa

KSB Koperasi Desa Merah Putih Desa Noongan 3 Tanda Tangani Akta Notaris

646
×

KSB Koperasi Desa Merah Putih Desa Noongan 3 Tanda Tangani Akta Notaris

Sebarkan artikel ini

LANGOWAN BARAT, jejakperintis.com — Usai mengikuti pemilihan Pimpinan dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Noongan 3, beberapa waktu yang lalu, para pengurus Ketua,Sekertaris, Bendahara, (KSB), Koperasi Desa Merah Putih desa Noongan 3 kecamatan Langowan Barat, melakukan penandatanganan Akta Notaris.

Adapun Penandatanganan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih yang difasilitasi Pemerintah kecamatan Langowan Barat ini, menandakan keseriusan Pemerintah Desa Noongan 3 dalam mendorong terbentuknya Koperasi desa merah putih desa Noongan 3, sesuai dengan program Pemerintah Pusat dibawah intruksi bapak Presiden RI Prabowo Subianto.

Pada kesempatan ini Ketua Koperasi Veki Tambuwun didampingi Sekertaris Ira I. Soriton dan Bendahara Adri Mokodongan, melaksanakan penandatanganan Akta Notaris. Bertempat di Kediaman Rumah Hukum Tua Paslaten di Desa Kopiwangker, Selasa (10/6/2025).

Adapun penandatanganan Akta notaris tersebut disaksikan oleh Camat Langowan Barat Ir Sisca Maseo, dan Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Minahasa.

Nantinya usai penandatanganan Akta Notaris ini akan dikeluarkan SK dari Kemenkumham, dan selanjutnya pada bulan Juli nanti akan dilakukan pengukuhan dan pelantikan para pimpinan dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih, yang akan dilaksanakan bertepatan dengan hari koperasi.

Kegiatan ini pun mendapatkan Apresiasi dari Hukum Tua Desa Noongan 3, Denhart J. Walean, dimana, Dia berharap para pengurus koperasi desa Noongan 3 bisa melaksanakan tugas untuk memajukan koperasi desa Noongan 3, tentunya untuk kesejahteraan anggota koperasi masyarakat Desa Noongan 3.

Turut hadir dalam kegiatan ini, jajaran Pemerintahan kecamatan, perwakilan pendamping desa, dan lainnya. (HerieS)

width="120" height="600"/>