MINAHASA,jejakperintis.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan pengelolaan sampah dengan menerbitkan Instruksi Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2025. Instruksi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, S.Si, MAP tersebut menandai komitmen serius Pemkab dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Instruksi ini menekankan pentingnya perumusan dan implementasi kebijakan serta program strategis guna memastikan TPA dapat beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga memberikan arahan khusus kepada kepala perangkat daerah terkait untuk mendukung langkah pembenahan secara teknis dan menyeluruh. Beberapa poin penting dalam Instruksi Bupati tersebut antara lain:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa diminta untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kondisi TPA. Tindakan ini mencakup perbaikan infrastruktur, optimalisasi fasilitas pengolahan, peningkatan sistem manajemen sampah, serta pengoperasian alat berat secara maksimal. Selain itu, pengurungan sampah secara berkala juga menjadi bagian dari upaya perbaikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa diinstruksikan untuk memastikan akses jalan menuju TPA berada dalam kondisi baik. Selain itu, PUPR juga diminta menyediakan sistem drainase yang memadai serta memfasilitasi pengadaan dan peningkatan sarana-prasarana melalui koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya volume sampah, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen Pemkab dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan layak bagi masyarakat Minahasa. (HerieS)