MINAHASA, jejakperintis.com – Respon cepat Tim II Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap JM (34) seorang pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.
Pelaku tak berkutik dibekuk di Desa Toure Dua, Kecamatan Tompaso Barat, Rabu (29/10/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/491/XI/2024/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT, terkait insiden penganiayaan yang terjadi pada 16 November 2024 di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas Barat.
Kepala Tim II Resmob, Aipda Suryadi, S.H., mengatakan bahwa JM, seorang petani asal Tompaso Barat, diduga bersama rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban Rolly (34), seorang nelayan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, pelaku dalam kondisi mabuk miras di lokasi acara pernikahan di Desa Tumpaan. Aksi kekerasan dipicu amarah pelaku setelah melihat temannya ditampar oleh korban.
“Kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam,” kata Aipda Suryadi.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban Rolly Tulenan menderita luka lebam dan luka tusukan akibat benda tajam. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut untuk diproses hukum.
Setelah mengetahui dirinya dicari oleh petugas, pelaku Jimmy Jems sempat berupaya melarikan diri ke Kota Bitung.
“Pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri. Ia langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ia menambahkan.(HerieS)







