BeritaMinahasa Tenggara

Pemdes Towuntu Timur Komit Implementasikan Perda, Edukasi Warga Mitigasi Bahaya Rabies

274
×

Pemdes Towuntu Timur Komit Implementasikan Perda, Edukasi Warga Mitigasi Bahaya Rabies

Sebarkan artikel ini

IKUT SERTA: Hukum Tua Desa Towuntu Timur Michael Kandou SST Par, saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah, khususnya Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penindakan terhadap Hewan Berisiko Rabies. Dok istimewa

JEJAK PERINTIS–Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengintensifkan upaya penegakan Peraturan Daerah, khususnya Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penindakan terhadap Hewan Berisiko Rabies.

Kegiatan sosialisasi yang melibatkan camat dan hukum tua ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Minahasa Tenggar, Kamis (19/6/2025).

Dalam prakatanya, Kepala Satpol PP Mitra, Irwan Abdjulu, menyampaikan bahwa peran para hukum tua sangat penting dalam mensosialisasikan perda kepada masyarakat di desa-desa.

Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP yang mengamanatkan bahwa Satpol PP sebagai perangkat daerah bertanggung jawab dalam penegakan perda dan peraturan kepala daerah.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para camat dan hukum tua bisa melanjutkan penyampaian edukasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Perda tentang Hewan Berisiko Rabies bukan hanya soal hukum, tapi soal keselamatan warga,” ucap Irwan Abdjulu yang juga mantan Camat Belang.

Sementara itu Hukum Tua Desa Towuntu Timur Michael Kandou SST Par, menyatakan komitmennya untuk mengawal dan menyukseskan program kerja Pemkab Mitra, lewat pelaksanaan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terutama mereka yang memiliki hewan beresiko rabies.

“Tentunya Pemdes Towuntu Timur bersama seluruh unsur terkait, siap mengawal dan menyampaikan apa yang menjadi pesan dalam sosialisasi ini. Pendekatan secara persuasif, bagi warga Towuntu Timur yang memiliki hewan beresiko rabies. Warga wajib melaporkan keberadaan hewan peliharaan yang beresiko rabies, misal anjing, kucing dan kera. Hal ini penting untuk menginventarisir sekaligus memitigasi potensi penyebaran rabies,” terang Michael Kandou.

“Plus bekerja sama dengan instansi terkait, biar pelaksanaan vaksinasi rutin atau reguler bisa menyasar ke seluruh masyarakat yang memiliki hewan peliharaan beresiko rabies,” sambungnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM, yang membawakan materi tentang tata cara penyusunan Peraturan Daerah.

Para peserta yang terdiri dari camat, hukum tua, serta perangkat desa lainnya diberikan pemahaman mendalam agar mampu menjadi penyambung lidah pemerintah di tingkat paling bawah.

Pemkab Mitra sendiri menganggap edukasi hukum sebagai fondasi untuk membangun masyarakat yang lebih tertib dan sadar hukum. Terlebih, wilayah-wilayah pedesaan yang kerap berinteraksi langsung dengan hewan peliharaan maupun liar sangat memerlukan pemahaman tentang resiko rabies.

Dengan pelibatan aparat desa secara langsung, diharapkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 dapat diimplementasikan secara menyeluruh, serta mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan sehat di seluruh pelosok Minahasa Tenggara. (red)

width="120" height="600"/>