Example floating
Example floating
BAWASLU/KPUBerita

Putusan Sidang DKPP, KPU Tomohon Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik

146
×

Putusan Sidang DKPP, KPU Tomohon Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Tomomohon 2025

JEJAKPERINTIS.COM || TOMOHON – Dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum resmi melaksanakan sidang pembacaan putusan melalui zoom meeting (daring) dengan nomor perkara 239-pke-dkpp/x/2024 pengadu Adolfien Supit dan teradu komisi pemilihan umum Kota Tomohon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah memberikan jawaban secara tertulis atas aduan yang disampaikan oleh pengadu, serta menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan oleh yang mulia majelis pemeriksa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar pada hari selasa, 17 Desember 2024.

Setelah memeriksa pengaduan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, mendengar keterangan para saksi, mendengar keterangan para pihak terkait dan bukti -bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan teradu, dkpp menyimpulkan bahwa:

  1. DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu;
  2. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
  3. Teradu i, teradu ii, teradu iii, teradu iv, dan teradu v tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut DKPP memutuskan:

  1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya:
  2. Merehabilitasi nama baik teradu i albertien grace Vierna Pijoh selaku ketua merangkap anggota kpu Kota Tomohon, teradu ii Youne Yohanes Pandapotan Simangunsong, teradu ii Deisy Telma Soputan, teradu iv Arinny Youla Poli, dan teradu v Rojer Rafael Datu masing-masing selaku anggota Kpu Kota Tomohon terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
  4. Memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, j. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, i Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku anggota, pada hari senin tanggal tiga puluh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari selasa tanggal sebelas bulan februari tahun dua ribu dua puluh lima oleh Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku anggota. (“)

width="120" height="600"/>