JEJAKPERINTIS.COM || TOMOHON – Pria berinisial KN 32 tahun berasal dari Desa Kendis, Tondano, sangat luar biasa!, ia miliki postur tubuh yang jangkung.
Postur yang jangkung ternyata menjadikannya pria dengan rekor fantastis yakni 206 aksi pencurian handphone di Sulawesi Utara.
Namun sayang beribu sayang, sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, pepatah ini cocok dialamatkan padanya, lantaran diaksinya yang ke 206 kandas di Polres Kota Tomohon.
Kapolres Kota Tomohon, AKBP Nur Kholis SIK menuturkan, KM diamankan pihaknya setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korbannya.
Bermodalkan kelihaiannya, KN mengaku menargetkan korban yang kesehariannya berdagang.
“Ia menjalankan aksinya tersebut pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekitar pukul 13.00,” tutur Kapolres Nur Kholis kepada awak media saat jumpa pers di depan mako Polres. Kamis (20/3) 2025
Kapolres juga menjelaskan kronologis pelaku yakni setelah dari kabupaten Minahasa Utara menuju ke kota Tomohon dan pada saat sesampainya di kota Tomohon pelaku melihat kios bakso yang terletak di Kelurahan Talete 1 kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon kemudian pelaku langsung masuk ke kios bakso tersebut dan pada saat pelaku berada di dalam kios bakso pelaku bertemu dengan perempuan Karti sedang menggunakan HP.

“Kepiawaiannya (KN) dengan membuat perempuan Karti sibuk dengan cara pelaku memesan bakso biasa sebanyak 5 bungkus lalu pelaku melihat korban meletakkan handphone miliknya di dalam laci gerobak. Kemudian pada saat korban sedang sibuk dengan membuat pesanan pelaku pada saat itu pelaku tanpa seijin perempuan karti dengan cepat mengambil handphone tersebut yang terletak di laci,” ungkap Kapolres.
Setelah mendapatkan handphone korban, pelaku langsung pergi ke pasar 45 Manado untuk menjual handphone tersebut sampainya pelaku di pasar langsung menawarkan untuk menjual handphone tersebut kepada perempuan yang pelaku kenali dengan harga rp450.000.
“Barang bukti yang berhasil diamankan
yaitu handphone tipe Vivo y12 warna biru dan ancaman terhadap tersangka pasal 382 dengan ancaman 5 Tahun. Tersangka ini sudah ketiga kalinya ditangkap dengan kasus yang sama,” urai Kapolres
Dari pengakuan tersangka KN, aksinya dilakukan sejak tahun 2022 di tiga daerah di Sulawesi Utara, Kota Manado 100 TKP, Minahasa Utara 50 TKP dan di Kota Tomohon 6 TKP total 206 TKP. (Wan)