Scroll untuk baca artikel
Example 1030x500
Example floating
Example floating
HUKRIM

Setubuhi Anak di bawah umur Seorang pria Amurang di ringkus polisi

13
×

Setubuhi Anak di bawah umur Seorang pria Amurang di ringkus polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jejakperintis.com _Minsel-Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berinisial NW alias Ody (50), warga Kelurahan Uwuran Dua, Kec. Amurang, Kab. Minsel.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di salah satu rumah kos yang berada di Kelurahan Buyungon, Kec. Amurang, pada awal bulan Oktober, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/137/X/2024/SPKT/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulut tertanggal 7 Oktober 2024.

kapolres minsel AKBP Arianto salkery, SH,MH,: saat di konfirmasi melalui kasat Reskrim AKP ahmad AA Pratama, S,TK,rk SIk: Senin siang (14/10/2024). ungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“korbannya seorang siswi usia 17 tahun. Tersangka masuk dalam kamar kos korban melalui ventilasi udara pada subuh hari. Menutup wajah. Kemudian mengancam korban dengan pisau dan menyetubuhi korban, menerima laporan. Kami langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” terang kasat Reskrim.

terpantau saat ini tersangka telah resmi di tahan untuk kepentingan proses penyidikan pihak kepolisian. ” Tersangka sudah di tahan,” pungkas kasat Reskrim.

Example 300250
Example 120x600