Penulis: Hendro Karundeng
jejakperintis.com, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tajuk ‘Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2024’, di Grand Master Resort, Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara.
Diselang kegiatan, Deisy Soputan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan syarat pencalonan yang akan bersanding dipanggung demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.
“Kan ada dua yang menjadi momen disini, baik itu syarat pencalonan, maupun syarat calon, nah kalo syarat pencalonan berarti berhubungan dengan yang akan mengusul kan yang bisa mengusulan kan ada dua, pertama, partai politik, kedua gabungan partai politik, ataupun jalur perseorangan, jadi bagaimana persyaratan pencalonan kalo misalnya dari partai politik itu sendiri seperti apa. Pastinya diatur oleh undang-undang 10, dijabarkan dalam PKPU 8 Tahun 2024, bahwa untuk persyaratan pencalonan adalah 20 persen dari jumlah kursi hasil penetapan pemilu terakhir, ataupun 25 persen suara sah hasil pemilu terakhir. Itu yang jadi persyaratan sejauh ini,” jelas Soputan. Jumat (26/07/2024).
Selain itu, Soputan memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon, dari usia sampai catatan kriminal.
“Jadi ada dokumen-dokumen lain yang harus disampaikan, misalnya harus ada keputusan dari pengurus partai politik untuk usungan pasangan calon, kemudian untuk syarat calon, tentang syarat calon itu sendiri, baik itu usia, usia minimal 24 tahun, dihitung sejak dilantik, kemudian tentang pendidikan, minimal SMA atau sederajat, dan hal-hal lain tentang pemeriksaan kesehatan harus dilengkapi oleh para calon. Ada juga hal-hal lain tentang Hukum, misalnya pernah sebagai narapidana, yang ancamannya 5 tahun jadi bukan dilihat dari putusan tingkat dari ancaman, kemudian sudah melewati hukuman minimal 5 tahun, itu syarat-syarat calon yang disampaikan dalam Rakor ini. Supaya partai politik sudah bisa mempersiapkan diri,” paparnya.
Dalam kegiatan tersebut juga, disebutkan Narasumber yang diundang merupakan lembaga yang berhubungan langsung dengan syarat-syarat pencalonan dan calon.
“Narasumbernya berati lembaga-lembaga yang bersentuhan langsung dengan syarat-syarat calon, seperi Dinas Pendidikan, dalam proses legalisasi untuk ijazah, kejaksaan, kemudian kepolisisan dengan surat keterangan seperi SKCK, kemudian dari pengadilan. Jadi semua yang bersentuhan langsung dengan dokumen syarat calon,” ucap Soputan.
Soputan menutup dengan membeberkan peserta yang mengikuti Rakor tersebut.
“Untuk pesertanya adalah seluruh pengurus partai politik peserta pemilu 2024,” tutupnya.