Tomohon

Terduga Pelaku Pengancaman Menggunakan Sajam di Desa Sawangan Diamankan Polres Tomohon

441
×

Terduga Pelaku Pengancaman Menggunakan Sajam di Desa Sawangan Diamankan Polres Tomohon

Sebarkan artikel ini

JEJAKPERINTIS.COM || TOMOHON – Tim Unit I Jatanras Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang pria berinisial DK alias Devi yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kapolres Kota Tomohon AKBP Nur Kholis Sik melalui Kasatreskrim IPTU Stefi Sumulang membenarkan telah mengamankan terduga pelaku.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/24/I/2025/SPKT/Polres Tomohon /Polda Sulawesi Utara yang dibuat oleh pelapor JS alias Jonly di Polres Tomohon.” Ujar Kasatreskrim IPTU Stefi Sumolang.

IPTU Stevi menerangkan, Setelah menerima laporan, Unit I Jatanras segera bergerak menuju Desa Sawangan, Kecamatan Sonder. Setibanya di lokasi, tim melakukan koordinasi dengan Hukum Tua Desa Sawangan, Ruddy Samola, untuk menanyakan keberadaan terduga pelaku.

“Dari hasil koordinasi, diperoleh informasi bahwa Devi Dekri Kambey berada di rumahnya di Desa Sawangan Jaga II, Kecamatan Sonder. Unit I Jatanras segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.” Ungkap Kasatreskrim.

Setelah diamankan, lanjut ia, pelaku dibawa ke rumah Hukum Tua Desa Sawangan sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Polres Tomohon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan segera melaporkan setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan di wilayahnya.” Imbaunya. (Wan)

width="120" height="600"/>