LANGOWAN BARAT, jejakperintis.com — Pemerintah Desa Noongan 3 mengelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa), yang dihadiri Hukum Tua Desa Noongan 3 Denhart J. Walean bersama BPD Noongan 3 dan Perangkat Desa.
Adapun Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang merupakan forum tahunan untuk menetapkan prioritas, program, dan kegiatan pembangunan desa ini, dibuka oleh Camat Langowan Barat Donald Lumingkewas, didampingi Sekertaris Kecamatan Youke Moniung. Bertempat di Balai Desa Noongan 3. Rabu (12/11/25).
Camat Donald Lumingkewas mengatakan kegiatan ini sangat penting dilaksanakan, dimana musyawarah desa telah dilakukan sebelumnya maka musrembang desa ini untuk membahas program Prioritas pekerjaan yang masuk dalam rencana kerja pemerintah Desa tahun 2026.
“Saya mengapresiasi kegiatan ini, semoga pelaksanaan kegiatan didesa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan program yang dicanangkan pemerintah pusat dan bersinergi dengan pemerintah Desa dan daerah, ” Tandas Lumingkewas.
Pada kesempatan ini juga Hukum Tua Denhart Walean menyampaikan Terima kasih kepada pemerintah kecamatan dan BPD Desa Noongan 3, atas sinergitas nya sehingga kegiatan RKPdes tahun 2026, ini bisa berjalan, “ucap Walean.
Diketahui Musyawarah ini diselenggarakan oleh Kepala Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan berbagai unsur masyarakat desa.
Adapun Tujuannya adalah menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Tujuan utama Musrenbang Desa
Menyepakati prioritas pembangunan desa. Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP). Dan menentukan program dan kegiatan pembangunan yang akan didanai dari sumber anggaran desa dan/atau daerah.
Peserta Musrenbang Desa adalah
Pemerintah Desa (termasuk Kepala Desa). Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Serta Unsur perwakilan masyarakat desa, seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, PKK, pelaku usaha, dan lainnya. Perangkat desa dan tenaga pendamping.
Untuk manfaat Musrenbang Desa
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan dan
Memastikan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. Dalam
Membangun transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa. Sehingga
menghasilkan rencana pembangunan yang lebih relevan dan berkelanjutan.(HerieS)






