BeritaTomohon

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk Buka Sosialisasi Permendagri 14/2025, Tegaskan APBD 2026 Harus Efisien dan Berintegritas

590
×

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk Buka Sosialisasi Permendagri 14/2025, Tegaskan APBD 2026 Harus Efisien dan Berintegritas

Sebarkan artikel ini
IMG 20251020 WA0069

Wali Kota Caroll Senduk Tekankan Efisiensi dan Integritas dalam Penyusunan APBD 2026

Jejakperintis – Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 serta Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, pada Senin (20/10/2025), dihadiri Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., serta jajaran Forkopimda dan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi kepada narasumber Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP., M.Ak., CGAA, dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ibu Jifvy Paomey. Semoga kehadiran beliau menjadi spirit bagi kita semua dalam meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Caroll.

214403

Caroll menjelaskan bahwa APBD merupakan instrumen vital untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Dalam penerapan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, terdapat tiga penekanan penting:

  1. Orientasi pada kinerja dan isu strategis.
    APBD 2026 harus menjadi jawaban atas tantangan pembangunan, dengan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, infrastruktur, pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan ekstrem, serta percepatan penurunan stunting.
  2. Disiplin teknis dan digitalisasi total.
    Seluruh proses perencanaan hingga penatausahaan anggaran wajib dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI). Caroll meminta setiap perangkat daerah memastikan SDM-nya kompeten dalam sistem tersebut.
  3. Efisiensi belanja dan penguatan pengawasan internal.
    Wali Kota menegaskan agar anggaran lebih diarahkan pada belanja produktif.

“Kita harus menggeser fokus dari spending ke investing, yaitu belanja yang menciptakan nilai tambah bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan agar Inspektorat Daerah memperkuat peran pengawasan, dan setiap SKPD membangun sistem pengendalian internal yang kuat demi mewujudkan APBD yang prudent dan berintegritas.

Selain pedoman APBD, kegiatan ini juga membahas Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas.
Menurut Caroll, regulasi ini merupakan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang efisien, transparan, dan akuntabel.

  1. Efektivitas tujuan dan prioritas anggaran.
    Perjalanan dinas harus memiliki urgensi yang jelas dan mendukung kinerja daerah. “Tidak boleh ada perjalanan yang bersifat rekreasi terselubung,” tegasnya.
  2. Tertib administrasi dan pertanggungjawaban mutlak.
    Seluruh bendahara dan pejabat keuangan diminta memastikan bukti pengeluaran sah, lengkap, dan disampaikan tepat waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs. Gerardus Mogi, M.A.P., menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman tentang substansi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025;

Menyelaraskan APBD Tomohon 2026 dengan kebijakan fiskal nasional;

Memperkuat efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas perencanaan anggaran daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Doring, S.E., M.E., para anggota DPRD Kota Tomohon, dan seluruh jajaran perangkat daerah.

width="120" height="600"/>