MANADO, JEJAKPERINTIS.COM – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado membuka peluang memperkuat kolaborasi akademik dengan menghadirkan Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Prof Dr Otto Hasibuan MH, sebagai penguji tamu di lingkungan kampus.
Peluang tersebut disampaikan Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie MEng IPU ASEAN Eng, saat mendampingi Otto Hasibuan usai menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional di Fakultas Hukum Unsrat, Jumat (12/6/2026).
Menurut Rektor, rencana tersebut sejalan dengan kerja sama yang telah terjalin antara Unsrat dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), organisasi profesi advokat yang dipimpin Otto Hasibuan.
“Ada kerjasama antara Unsrat dan Peradi sebagai organisasi profesi advokat, di mana Pak Wamenko adalah ketua umumnya. Ke depannya, Pak Wamenko bisa menjadi penguji tamu di Unsrat,” ujar Oktovian.
Kehadiran Otto Hasibuan dalam kegiatan akademik Unsrat dinilai dapat memberikan perspektif praktis sekaligus memperkaya wawasan mahasiswa, khususnya di bidang hukum.
Bahas Implementasi KUHP Nasional
Dalam Seminar Nasional tersebut, Otto Hasibuan membahas Implementasi KUHP Nasional dan Tantangan Harmonisasi UU ITE dalam Praktik Penegakan Hukum.
Rektor Unsrat sebelumnya menegaskan bahwa seminar tersebut menjadi ruang penting untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam membahas perkembangan hukum pidana nasional.
Indonesia, kata Oktovian, kini memasuki fase penting setelah memiliki KUHP Nasional yang lahir dari kebutuhan hukum masyarakat dan semangat kedaulatan hukum.
Ia juga menilai harmonisasi antara KUHP Nasional dan KUHAP menjadi isu penting agar hukum materiil dan hukum formil dapat berjalan secara selaras.
“Diskusi yang konstruktif dan pertukaran gagasan dari berbagai perspektif ini untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” jelasnya.
Otto Hasibuan Dorong Pemahaman KUHP Nasional
Sementara itu, Otto Hasibuan menekankan bahwa pembahasan mengenai KUHP Nasional memiliki relevansi langsung dengan kehidupan masyarakat.
Menurutnya, KUHP tidak hanya berkaitan dengan mahasiswa maupun praktisi hukum, tetapi menyangkut seluruh masyarakat karena aturan tersebut akan berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Otto juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memahami dan menerapkan ketentuan KUHP Nasional.
Ia menyebut Indonesia telah melalui perjalanan panjang hingga akhirnya memiliki KUHP Nasional setelah selama puluhan tahun menggunakan hukum pidana warisan kolonial Belanda.
Otto mengajak seluruh peserta seminar untuk melihat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu tonggak penting dalam perjalanan hukum Indonesia.
“Ini adalah satu karya besar dari Indonesia,” kata Otto.
Seminar nasional tersebut turut menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum, antara lain Prof Dr Topo Santoso SH MH, Prof Dr Said Karim SH MH MSi, Taufik Rachman SH LL PhD, Dr Ralfy Pinasang SH MH, dan Prof Dr Firman Pangaribuan.
Kegiatan diikuti ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, advokat, birokrat dan unsur lainnya.
Jika terealisasi, keterlibatan Otto Hasibuan sebagai penguji tamu akan menjadi salah satu bentuk penguatan hubungan antara dunia akademik, profesi hukum, dan pemangku kebijakan di bidang hukum nasional.












