MINAHASA,JEJAKPERINTIS.com – Tonggak sejarah baru dalam pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan, berhasil dicatatkan Kabupaten Minahasa. Bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Minahasa ke-598, untuk pertama kalinya Kabupaten Minahasa resmi meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Kamis (5/11/2026).
Capaian membanggakan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Dr. Mokhamad Cucu Zakaria, M.PHM., AAAK, didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Daryono, pada puncak peringatan Hari Jadi Minahasa ke-598 di Lapangan Dr. Sam Ratulangi Tondano.
“Selamat Hari Ulang Tahun ke-598 kepada Kabupaten Minahasa. Spesialnya lagi, untuk pertama kalinya Minahasa mendapatkan UHC Prioritas,” ujar Cucu Zakaria.
Ia menjelaskan, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Minahasa saat ini telah mencapai lebih dari 99,40 persen. Artinya, hampir seluruh penduduk Minahasa telah terdaftar sebagai peserta JKN.
Menurutnya, keistimewaan utama UHC Prioritas terletak pada kemudahan akses layanan kesehatan karena tidak adanya masa tunggu aktivasi kepesertaan yang sebelumnya dapat berlangsung hingga 14 hari.
Dengan skema tersebut, masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis, termasuk dalam kondisi darurat, dapat memperoleh layanan tanpa harus terkendala masa tunggu kepesertaan.
“Upaya ini memastikan agar pasien bisa cepat ditangani, tidak terlambat, dan dapat segera pulih. Dengan begitu, produktivitas masyarakat akan tetap terjaga dengan baik,” tegasnya.
Namun demikian, BPJS Kesehatan juga mencatat tingkat keaktifan peserta JKN di Minahasa saat ini berada pada angka 80,5 persen. Angka tersebut masih perlu ditingkatkan untuk menjaga keberlanjutan status UHC Prioritas.
BPJS Kesehatan pun mendorong Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk terus meningkatkan kepesertaan aktif, terlebih terdapat penyesuaian standar nasional yang akan berlaku pada 2027 mendatang.
Salah satu langkah strategis yang didorong adalah mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didanai pemerintah daerah.
Hal ini mencakup masyarakat peserta mandiri yang berstatus nonaktif maupun peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pemerintah pusat yang mengalami penonaktifan akibat proses pemutakhiran data dan penyesuaian kriteria.
Langkah tersebut, kata Cucu, sejalan dengan kebijakan nasional serta ketentuan penganggaran pemerintah daerah untuk tahun 2027.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan masyarakat, khususnya kelompok prasejahtera, tetap mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan JKN yang aktif.
“Kami berharap Kabupaten Minahasa menjadi kabupaten yang bebas hambatan dalam mengakses layanan kesehatan,” imbuhnya.
Dengan diraihnya UHC Prioritas, Minahasa kini menambah daftar daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang telah menerapkan skema tersebut, bersama Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa Selatan, dan Minahasa Tenggara.
Pencapaian ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan merata bagi seluruh masyarakat.
Momentum HUT ke-598 pun menjadi semakin istimewa, karena selain memperingati perjalanan panjang Kabupaten Minahasa, pemerintah daerah juga menorehkan capaian baru dalam mewujudkan jaminan kesehatan semesta bagi masyarakat Bumi Toar Lumimuut.
(HerieS)












