BeritaDaerahMinahasaPemerintahan

Ikuti Rapat Evaluasi Ranperda RTRW 2025-2044, Sekda Watania Sampaikan Hal Ini

330
×

Ikuti Rapat Evaluasi Ranperda RTRW 2025-2044, Sekda Watania Sampaikan Hal Ini

Sebarkan artikel ini

Manado,jejakperintis.com – Ditengah dinamika pembangunan yang terus berkembang, Pemerintah Kabupaten Minahasa mengambil langkah strategis dengan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2025-2044.

Evaluasi ini dilaksanakan dalam Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara, yang digelar di Hotel Rogers, Manado, Selasa (24/6/25).

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Watania, MM, M.Si, mewakili Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam rapat tersebut memaparkan bahwa RTRW bukan hanya sekadar dokumen perencanaan pembangunan, tetapi merupakan peta jalan menuju Minahasa yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan.

“RTRW Kabupaten Minahasa dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan masa kini dan masa depan. Dokumen ini bukan hanya tentang pembangunan fisik, melainkan juga instrumen untuk mengelola potensi wilayah secara holistik,” ujar Sekda Watania.

Ia menambahkan bahwa dokumen RTRW ini akan menjadi dasar arah pembangunan terukur yang mempertimbangkan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. RTRW akan menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, mencegah konflik penggunaan lahan, dan menjaga daya dukung serta daya tampung wilayah.

Beberapa aspek strategis dalam RTRW Kabupaten Minahasa turut dijabarkan, seperti pemetaan dan perlindungan terhadap Kawasan Perdesaan Prioritas “Mapalus”, sekolah-sekolah unggulan, serta kawasan destinasi wisata. Di samping itu, proyek infrastruktur penting seperti pembangunan Bendungan Sawangan akan diintegrasikan dalam tata ruang tersebut guna menjamin keberlanjutan dan efektivitas pembangunan daerah.

“Penetapan RTRW Kabupaten Minahasa sebelum RTRW Provinsi merupakan langkah proaktif. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta mempercepat proses pembangunan, dan pada akhirnya menjamin sinkronisasi dengan tata ruang provinsi,” jelas Watania.

Ia menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk nyata dari semangat otonomi daerah yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Sekda Watania menekankan bahwa RTRW ini akan menjadi fondasi bagi investasi berkelanjutan di Minahasa. Diharapkan, dokumen ini dapat menarik investor yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, serta membuka lapangan kerja berkualitas bagi masyarakat.

Rapat evaluasi ini, menurutnya, mencerminkan sinergi positif antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa dalam membangun masa depan Sulawesi Utara yang lebih sejahtera. Diakhir sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi dalam proses evaluasi tersebut.

“Dengan adanya RTRW ini, Kabupaten Minahasa siap menyongsong masa depan yang lebih cerah. Kami berkomitmen untuk membangun Minahasa yang berdaya saing, lestari, dan sejahtera,” tutup Sekda Watania.(HerieS)

width="120" height="600"/>