TONDANO, jejakperintis.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas
Kelas IIB Tondano memberikan Remisi Umum (RU) 17 Agustus kepada 367 narapidana dan remisi Dasawarsa (RD) kepada 389 pada tanggal 17 Agustus Tahun 2025, Minggu (17/08/2025).
Dari jumlah
tersebut, 366 narapidana menerima RUI atau pengurangan sebagian dengan rincian 70 narapidana menerima remisi 1 bulan, 66 narapidana mendapat remisi 2 bulan, 63 narapidana memperoleh remisi 3 bulan , 77 narapidana memperoleh remisi 4 bulan, 63 narapidana memperoleh remisi 5 bulan
dan 6 bulan remisi untuk 17 narapidana.
Sementara itu, 1 orang menerima RU II atau langsung bebas, dengan besaran remisi 2 bulan.
Selain itu 382 Narapidana menerima RDI atau pengurangan sebagian dengan rincian
2 orang meperoleh remisi 3 hari,
2 narapidana memperoleh remisi 5 hari,
6 narapidana memperoleh remisi 8 hari ,
1 narapidana memperoleh remisi 10 hari,
11 narapidana mendapat remisi 15 hari,
1 narapidana memperoleh remisi 23 hari ,
1 narapidana mendapat remisi 8 hari,
3 narapidana memperoleh remisi 30 hari ,
1 narapidana memperoleh remisi 33 hari,
3 narapidana mendapat remisi 35 hari,
1 narapidana memperoleh remisi 38 hari ,
3 narapidana memperoleh remisi 40 hari,
1 narapidana memperoleh remisi 43 hari,
5 narapidana memperoleh remisi 45 hari ,
5 narapidana memperoleh remisi 50 hari,
4 narapidana mendapat remisi 55 hari,
1 narapidana memperoleh remisi 58 hari ,
17 narapidana memperoleh remisi 60 hari,
2 narapidana mendapat remisi 65 hari,
2 narapidana memperoleh remisi 68 hari,
2 narapidana memperoleh remisi 70 hari,
8 narapidana mendapat remisi 75 hari, 2 narapidana memperoleh remisi 80 hari ,
5 narapidana memperoleh remisi 85 hari
dan 90 hari remisi untuk 293 narapidana.
Sementara itu, 7 orang menerima RD II atau langsung bebas, dengan besaran
remisi 25 hari untuk 2 narapidana,
30 hari untuk 2 narapidana,
60 hari untuk 1 narapidana dan
90 hari untuk 2 narapidana.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tondano, Akhmad Sobirin Soleh, menerangkan pengurangan
masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran
diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
Kepada para penerima remisi, ia mengucapkan selamat. “Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari
ini mendapatkan remisi, Umumnya bagi narapidana yang bebas hari ini.
“Saya mengingatkan agar saudara
dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti
telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti
program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara
untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku
positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk
mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,”.
Selanjutnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Akhmad Sobirin Soleh menyampaikan
bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk lebih taat
dalam beribadah juga senantiasa bekelakuan baik serta lebih giat dalam mengikuti program pembinaan
yang ada dalam Lapas.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.(HerieS)