Jejakperintis.com – Pemerintah Kota Tomohon dijadwalkan menyerahkan dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Tomohon pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Gerardus Herry Mogi, memastikan bahwa seluruh berkas telah rampung disiapkan dan hanya menunggu tanda tangan Wali Kota sebelum dimasukkan ke DPRD.
“Kami tinggal menunggu tanda tangan dari Pak Wali Kota,” ujar Mogi ketika ditemui di kantor BPKPD.
Ia menambahkan bahwa dalam dokumen perubahan ini terdapat sejumlah penyesuaian signifikan pada rincian anggaran, terutama akibat kebijakan pengembalian dana ke pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Ada pengurangan cukup besar dibandingkan dengan rencana induk. Dana transfer dari pemerintah pusat ke Kota Tomohon dipastikan berkurang lebih dari Rp38 miliar,” jelasnya.
Pengurangan ini diperkirakan berdampak pada sejumlah program prioritas daerah yang akan kembali disesuaikan dalam proses pembahasan bersama DPRD.
Penyerahan dokumen Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi langkah awal menuju pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025, yang akan segera digelar oleh legislatif bersama eksekutif.
Langkah ini menandai pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD agar penyesuaian anggaran tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat, meskipun terjadi pengurangan transfer dana dari pusat.