BeritaDaerahMinahasaPemerintahan

Buka Sosialisasi Fasilitasi Penegasan Batas Desa, Sekda Watania Tegaskan Hal Ini

677
×

Buka Sosialisasi Fasilitasi Penegasan Batas Desa, Sekda Watania Tegaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
IMG 20251015 133959

LANGOWAN,jejakperintis.com — Pemkab Minahasa melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten menggelar kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa tahun 2025, yang dibuka oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr Linda D. Watania, MM. M. Si, bertempat di Wale Paumungan Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan tentang pentingnya peran pemerintah desa untuk mewujudkan tertib administrasi batas desa.

“Karena banyak sekali manfaatnya, tertib administrasi batas desa itu sangat erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat. Kalau tidak jelas, dampaknya yang merasakan itu masyarakat,” kata Sekda.

Ia meminta setiap persoalan batas desa agar dapat ditindaklanjuti sehingga tidak memunculkan konflik. Bahkan Sekda menegaskan peran para camat untuk melakukan fasilitasi penyelesaian masalah.

“Sebaiknya kalau masalah batas desa itu diselesaikan dengan membentuk tim penyelesaian masalah, kemudian duduk bersama dalam musyawarah, pemerintah dua desa itu dipertemukan untuk mencari solusi yang terbaik dengan difasilitasi oleh camat,” ujar Sekda.

Dalam kegiatan ini, sejumlah persoalan sempat terangkat, diantaranya masalah batas antara Desa Taraitak dan Paslaten, kemudian batas antara desa Karumenga dan Waleure yang juga menjadi batas kecamatan, serta batas area perkebunan antara Desa Tumaratas dan Kabupaten Mitra dan Minsel.

Menanggapi hal itu, Sekda Watania mengatakan bahwa persoalan batas desa itu harus diselesaikan dengan kepala dingin dengan melibatkan semua pihak.

“Karena sekali lagi, kewenangan pertama untuk penyelesaian persoalan memang ada pada pemerintah desa. Jadi hukum tua di dua desa yang batasnya bermasalah dipertemukan melalui forum musyawarah, kemudian jangan lupa hadirkan tokoh-tokoh masyarakat yang paham soal sejarah atau riwayat desa. Kalau memang tidak bisa baru naik ke kecamatan, demikian seterusnya secara berjenjang,” kata Sangari.

Namun menurut Sekda, ketika dalam musyawarah sudah ada kesepakatan bersama, maka Pemkab Minahasa kemudian bisa memfasilitasi dengan menerbitkan produk hukum, baik melalui peraturan bupati ataupun peraturan daerah.

“Yang paling penting itu penyelesaian dulu melalui musyawarah mufakat, bicarakan secara baik-baik dan cari solusi yang paling tepat untuk kedua desa,” tandas Sangari.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP mengakui bahwa persoalan batas desa memang merupakan hal yang sangat krusial di desa, baik dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Makanya batas desa yang jelas dan disepakati bersama akan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik, serta memudahkan dalam berbagai kegiatan pengelolaan wilayah,” tegasnya.

Adapun kegiatan ini menghadirkan narasumber Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey SH, camat Langowan Barat Ir Sisca Maseo MAP, para hukum tua dan perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya. (HerieS)

width="120" height="600"/>