Revisi UU Hak Cipta Akan Lindungi Karya Jurnalistik dan Hak Ekonominya
Jejakperintis || Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia tengah menyiapkan langkah besar untuk memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik. Dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dibahas, karya jurnalistik diusulkan masuk sebagai objek hak cipta yang memiliki nilai ekonomi dan berhak memperoleh royalti ketika digunakan untuk tujuan komersial.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa setiap pihak yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan bisnis nantinya wajib memperoleh izin dari pemegang hak dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
“Siapapun yang memakai dengan tujuan komersial itu wajib mendapatkan izin dari pemegang haknya, dan tentu harus memenuhi kewajiban membayar royalti,” kata Supratman sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Kementerian Hukum, Jumat (26/6/2026).
Menurut Supratman, pengaturan tersebut akan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hasil kerja jurnalistik yang selama ini sering dimanfaatkan tanpa memberikan manfaat ekonomi yang seimbang kepada perusahaan pers maupun para pekerja media.
“Prinsipnya nanti di dalam undang-undang hak cipta yang akan datang, karya jurnalistik akan semakin dilindungi,” ujarnya.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Dewan Pers. Anggota sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa dalam rancangan aturan baru, karya jurnalistik akan memiliki hak ekonomi yang melekat pada pemiliknya.
Dengan demikian, setiap penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial wajib memperoleh izin dari pemegang hak ekonomi dan disertai pembayaran royalti.
“Semua penggunaan karya jurnalistik untuk tujuan komersial harus mendapatkan izin dari pemilik hak ekonomi. Atas izin itu, pengguna karya jurnalistik harus membayar royalti,” ujar Dahlan.
Royalti tersebut nantinya akan dikelola melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebuah mekanisme yang sudah dikenal dalam pengelolaan hak cipta berbagai karya kreatif lainnya.
Usulan mengenai royalti karya jurnalistik muncul sebagai respons terhadap perkembangan ekosistem digital yang semakin masif. Selama ini, berbagai platform digital, agregator berita, mesin pencari hingga sistem kecerdasan buatan (AI) kerap mengambil, menampilkan, dan mendistribusikan konten jurnalistik tanpa memberikan kompensasi yang memadai kepada perusahaan media.
Padahal, lahirnya sebuah karya jurnalistik melibatkan proses panjang yang membutuhkan sumber daya besar. Mulai dari peliputan di lapangan, verifikasi informasi, proses penyuntingan hingga publikasi, semuanya memerlukan biaya dan tenaga profesional.
Dalam banyak kasus, wartawan bahkan harus menghadapi berbagai risiko saat menjalankan tugas peliputan demi menghasilkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya publik.
Namun ironisnya, karya yang dihasilkan dari proses tersebut sering kali disebarluaskan secara gratis oleh platform digital yang kemudian memperoleh keuntungan melalui tingginya trafik pengguna, penguasaan data audiens, hingga pendapatan iklan.
“Wartawan memproduksi berita, perusahaan pers membiayai produksi berita, tetapi kemudian diambil oleh platform secara gratis. Mereka menguasai audiensi dan bisnisnya, sehingga terjadi hubungan yang tidak seimbang,” kata Dahlan.
Karena itu, Dewan Pers menyambut baik langkah pemerintah yang memasukkan perlindungan karya jurnalistik ke dalam revisi UU Hak Cipta. Kebijakan ini dinilai menjadi momentum penting untuk menciptakan ekosistem media yang lebih adil dan berkelanjutan.
Jika regulasi tersebut resmi diberlakukan, maka perusahaan teknologi, agregator berita, mesin pencari, hingga platform digital lainnya yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan bisnis akan diwajibkan memberikan kompensasi ekonomi kepada pemegang hak melalui mekanisme royalti.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik, tetapi juga mendukung keberlangsungan industri media nasional yang selama ini menjadi salah satu pilar penting demokrasi dan penyedia informasi bagi masyarakat.






