Jejakperintis.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Manado Tahun Anggaran 2025 serta Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Manado Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 10.00 WITA di Ruang Paripurna DPRD Kota Manado dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Manado, dan para tamu undangan.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Melalui agenda penyampaian LKPJ, DPRD melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Kota Manado selama Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, penetapan Propemperda Tahun 2026 menjadi langkah strategis dalam menyusun arah kebijakan regulasi daerah yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kota Manado. Propemperda sendiri merupakan instrumen perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah yang bertujuan menciptakan regulasi yang efektif, terukur, dan tepat sasaran.

Dalam pelaksanaan rapat, DPRD menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui pembahasan LKPJ dan penetapan Propemperda tersebut, diharapkan Pemerintah Kota Manado dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan daerah, serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.











