Jejakperintis.com | Manado – Ketua DPRD Kota Manado, apt. Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes., mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Manado yang digelar pada Senin (22/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Manado.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Wali Kota Manado, sekaligus membahas agenda kerja DPRD.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang telah digunakan selama Tahun Anggaran 2025.

Sebagai Ketua DPRD Kota Manado, Aaltje Dondokambey menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal proses pembahasan secara objektif, transparan, dan akuntabel. DPRD akan mencermati seluruh dokumen pertanggungjawaban yang diajukan pemerintah daerah guna memastikan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado, jajaran Pemerintah Kota Manado, serta para pejabat terkait. Setelah penyampaian Ranperda, dokumen akan memasuki tahapan pembahasan oleh DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.












