jejakperintis.com, TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, bertempat di Aula KPU Kota Tomohon, Selasa (09/07/2024).
Kegiatan dibuka langsung oleh ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh yang didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Youne Y. P. Simangunsong, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rojer R. Datu dan Sekretaris KPU Kota Tomohon Anita S. Tampi.
Albertien Pijoh mengatakan, penyuluhan produk hukum ini sangat penting, karena menjadi landasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Tomohon.
“Sukses pelaksanaan Pilkada Serentak ini, tergantung semua penyelenggara baik stakeholder dan peserta pemilu, untuk itu dilaksanakannya kegiatan penyuluhan ini,” kata Vierna Pijoh sapaan akrab Ketua KPU Tomohon itu pada kegiatan tersebut.
Narasumber kegiatan ini yang pertama oleh Kejaksaan Negeri Kota Tomohon yang dibawakan oleh Deddykarto Ansiga, S.H dengan Materi Tugas Wewenang Kejaksaan Menurut Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Posisi Kejaksaan dalam Pilkada Tahun 2024.
Materi kedua dibawakan oleh Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas dengan materi Produk Hukum Pengawasan Pemilihan.
Materi ketiga dibawakan oleh Kepolisian Resort Tomohon yang dibawakan oleh Kabag OPS AKP. Erwin Mantiri, S.H., M.H, dengan materi Paparan Pencegahan Politik Uang.
Materi terakhir dari Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H dengan materi Integritas Dalam Pengawasan Tahapan Kepala Daerah Tahun 2024, hadir pula dalam kegiatan ini Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Y Tinangon sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Salman Saelangi sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Kegiatan ini di tutup dengan sesi foto bersama Narasumber dan Pimpinan DKPP RI dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta Komisioner KPU Kota Tomohon.