TOMOHON, jejakperintis.com – Kurun waktu 1 bulan, Kepolisian Resort (Polres) Kota Tomohon berhasil mengungkap dan mengamankan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penggelapan kendaraan.
Kapolres Kota Tomohon AKBP Lerry Tutu mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya antara lain 5 unit mobil dan 6 unit kendaraan roda dua.
“Jadi barang bukti (Babuk) yang berhasil diamankan 6 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat,” ungkap Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM saat press release di Mako Polres Tomohon. Jumat (11/10) 2024.
Untuk kasus curanmor roda dua terdapat empat pria sebagai tersangka, dua diantaranya masih dibawah umur.
Mereka merupakan warga Kota Tomohon.
Sedangkan kasus penggelapan roda dua dan roda empat yakni, laki-laki insial AA alias Alan warga Kota Tomohon dan JS alias Jinno warga Kabupaten Minahasa.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu mengatakan, para pelaku curanmor roda dua menjalankan aksi ketika pemilik kendaraan parkir ditempat yang sunyi.
Bahkan ada yang lalai dengan meninggalkan kunci di kendaraan.
Baca Juga : Tiga Tersangka Curanmor Kawasan Wisata Lokon Berhasil Dibekuk Polres Tomohon
“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak di kaki Gunung Lokon. Ketika para pemilik hendak mendaki gunung, juga di kawasan perumahan,” tambah Kapolres didampingi Kasat Reskrim, IPTU Stefi Sumolang dan Kasi Humas, Ferdy Suluh.
Lebih jelas Kapolres menambahkan, seluruh barang bukti (Babuk) tersebut adalah hasil dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait hilangnya kendaraan kemudian melakukan pengembangan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seluruh tersangka beserta Babuk yang ada. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati dan jangan lalay karena kejahatan terjadi karena ada kesempatan,” kunci Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu. (wan)