JEJAKPERINTIS.COM, TOMOHON || Sindikat pencurian motor (Curanmor) kawasan objek wisata gunung lokon berhasil dibekuk aparat kepolisian resort (Polres) Kota Tomohon.
Dari hasil konferensi pers yang digelar oleh Polres Kota Tomohon, terungkap tiga tersangka berinisial BK (24), TDN (22), dan AMP (17), yang masih di bawah umur. Mereka berasal dari Minahasa Tenggara dan Manado.
Disamping mengamankan para tersangka, Polres Kota Tomohon juga berhasil mengamankan barang bukti dari hasil curanmor berupa 5 buah motor berjenis matic honda vario merah dan hitam, serta tiga yamaha mio kuning, hitam dan silver.
“Saat pengembangan, kami menemukan TKP awal di pendakian Gunung Lokon, dengan beberapa barang bukti yang berada di wilayah hukum Polres Tomohon,” ungkap Kapolres Lerry Tutu didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang dan Kasie Humas Ferdi Suluh dihadapan kuli tinta, Selasa (16/7) 2024.
Kapolres juga mengatakan, salah satu modus para pelaku curanmor ini yakni mengambil kendaraan ranmor yang tidak terkunci oleh pemilik, hal ini berpotensi peluang pencurian.
Kapolres Lerry menambahkan bahwa ada tindakan tegas namun terukur yang dilakukan disebabkan saat pencarian, mereka sering berpindah tempat.
“Dimana pada Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 ayat 1, yakni dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 7 tahun,” terang Kapolres.
Kapolres Tomohon kesempatan ini mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk segera mendatangi Mapolres Tomohon dengan membawa surat kelengkapan kendaraan. Dan ini akan dikordinasikan dengan Satlantas untuk mengetahui kepastian kepemilikan.