UTAMA

Buat Onar di Pantai Kanzo dan Diduga Lakukan Penganiayaan, Tim II Resmob Polres Minahasa Bekuk BO Pria Warga Tomohon

×

Buat Onar di Pantai Kanzo dan Diduga Lakukan Penganiayaan, Tim II Resmob Polres Minahasa Bekuk BO Pria Warga Tomohon

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim II Resmob Polres Minahasa Bekuk terduga pelaku Penganiayaan.

MINAHASA,jejakperintis.com — Gerak cepat ditunjukkan Tim II Resmob Polres Minahasa dengan mengamankan terduga pelaku penganiayaan di kawasan wisata Pantai Kanzo, Desa Kolongan, Kecamatan Kombi. Pelaku ditangkap pada Minggu (19/4/2026) pagi, tak lama setelah aksi penganiayaan terjadi.

Dipimpin Aipda Suryadi, S.H., tim meringkus BO (26) sekitar pukul 06.30 WITA dan langsung membawanya ke Mako Polres Minahasa. Warga Tomohon itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban AK (21). Dugaan sementara, penganiayaan dipicu pesta miras karena pelaku sempat berteriak-teriak dan mengganggu pengunjung Pantai Kanzo.

Awalnya Korban yang berniat menegur agar pelaku tenang justru menjadi sasaran amarah.
​Pelaku diduga tidak terima dengan teguran tersebut. BO kemudian mengambil kursi dan mengayunkannya berkali-kali ke tubuh korban.
Akibatnya, korban yang berprofesi sebagai jurnalis ini mengalami luka di pelipis, telinga, hingga punggung.

​Menanggapi Hal itu, Katim II Resmob, Aipda Suryadi SH, membenarkan adanya tindakan tegas tersebut.

.“Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 UU 1/2023. Terduga Pelaku saat ini sudah diserahkan ke piket Reskrim untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
​Polisi juga telah mengarahkan korban untuk melengkapi laporan resmi.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa. Kepolisian memastikan akan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (*/)

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *