MINAHASA,JEJAKPERINTIS.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Pendidikan secara resmi membantah pemberitaan yang menyebutkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Minahasa hanya menerima gaji sebesar Rp600.000 per bulan.
Diketahui Klarifikasi ini disampaikan guna menyikapi laporan salah satu media. Pemkab Minahasa menilai narasi tersebut tidak sesuai dengan data administratif dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat akibat dipublikasikan tanpa konfirmasi awal.
Berdasarkan data penggajian resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, gaji pokok yang ditetapkan untuk tenaga PPPK Paruh Waktu adalah sebesar Rp2.000.000 per bulan. Setelah dipotong iuran BPJS sebesar Rp40.026, nominal bersih (take home pay) yang diterima setiap pegawai adalah Rp1.959.974 per bulan.
“Jadi, saat ini Pemkab Minahasa menaungi sebanyak 410 orang PPPK Paruh Waktu di berbagai satuan pendidikan. Untuk memenuhi hak penghasilan mereka, daerah telah mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp820.000.000 per bulan atau mencapai Rp9.840.000.000 (hampir Rp10 Miliar) per tahun,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa,Arthur Palilingan, Selasa (18/8/2026).
Dikatakannya juga, total alokasi anggaran tersebut belum memperhitungkan komponen tambahan penghasilan bagi guru yang telah mengantongi Sertifikat Pendidik (Serdik).
“Alokasi anggaran hampir Rp10 miliar per tahun ini adalah bukti nyata komitmen Pemkab Minahasa terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Ini jelas sangat krusial di tengah tekanan fiskal yang dialami sejumlah daerah lain di Indonesia,” papar Palilingan.
Mengenai klaim “mengajar penuh”, Dinas Pendidikan Minahasa meluruskan bahwa pelaksanaan tugas, penugasan, hingga jam kerja PPPK Paruh Waktu diatur secara mengikat berdasarkan dokumen pengangkatan, perjanjian kerja, dan regulasi daerah yang berlaku.
“Jadi bukan diambil dari kesimpulan satu pernyataan sepihak. Kami sangat terbuka untuk memberikan data transparan terkait hal tersebut,” kata Palilingan.
Dia menegaskan tetap menghormati kebebasan pers serta fungsi media sebagai kontrol sosial. Namun, insan pers diimbau untuk selalu mengedepankan asas verifikasi, akurasi, dan cross-check data sebelum mempublikasikan isu sensitif yang menyangkut kesejahteraan guru.
“Satu angka yang tidak tepat dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Kecepatan pemberitaan hendaknya tetap beriringan dengan akurasi dan keberimbangan informasi,” tegasnya.
Ia pun mengajak media massa untuk membangun kemitraan yang kritis namun konstruktif demi keberlangsungan pelayanan pendidikan di Kabupaten Minahasa.(*)












