BeritaDaerahMinahasaPemerintahan

Hukum Tua Desa Ampreng Imbau Warga Waspada Kebakaran Hutan Merembet ke Kebun Kelelondey

×

Hukum Tua Desa Ampreng Imbau Warga Waspada Kebakaran Hutan Merembet ke Kebun Kelelondey

Sebarkan artikel ini

LANGOWAN BARAT, JEJAKPERINTIS. com — Hukum Tua Desa Ampreng, Masry Aruperes, mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan yang saat ini terjadi di wilayah Minahasa Tenggara yang berbatasan dengan wilayah Minahasa yang menjadi lokasi perkebunan Kelelondey, di Langowan barat.

Desa Ampreng berada tepat di perbatasan dengan hutan lindung, sehingga risiko api merembet ke lahan warga dinilai cukup tinggi.

“Berhari-hari ini kami sudah sampaikan kepada masyarakat untuk waspada kebakaran yang ada di Mitra. Jangan sampai merembet di wilayah perkebunan Kelelondey. Saat ini kami dalam kewaspadaan dan berjaga-jaga,” ujar Masih Aruperes, Senin 3 Agustus 2026, ketika ditemui di kediamannya

Dalam imbauannya, Hukum Tua secara khusus menyoroti warga yang berkebun di wilayah yang berbatasan dengan perkebunan Kelelondey. Warga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak menyalakan api, baik di lokasi kerja maupun untuk membakar sampah di perkebunan.

“Jangan sembarangan membuang puntung rokok ataupun membuat api, baik di lokasi kegiatan kerja maupun membakar sampah yang ada di perkebunan,” tegasnya.

Selain itu, Masry Aruperes juga meneruskan imbauan dari Bupati Minahasa terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan yang meningkat saat musim kemarau.

Pemerintah desa berharap seluruh masyarakat ikut menjaga lingkungan dan segera melapor jika melihat titik api atau asap di sekitar hutan lindung dan kebun warga.

Hingga saat ini belum ada laporan kebakaran yang masuk ke wilayah Desa Ampreng. Namun aparat desa bersama warga tetap melakukan pemantauan rutin di titik-titik rawan.

Hal ini juga sesuai imbauan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa untuk meningkatkan patroli dan siskamling di wilayah rawan kebakaran, terutama yang berbatasan dengan hutan.

“Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dalam bentuk apapun.

“Mengajak masyarakat melapor cepat ke pemerintah desa, BPBD, atau aparat keamanan jika melihat asap atau titik api

“Menghimbau warga menjaga kesehatan akibat dampak asap dan mengurangi aktivitas di luar ruangan jika kualitas udara memburuk

“Imbauan dari pimpinan daerah ini wajib kita ikuti. Mari sama-sama jaga desa kita agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegasnya

Warga diimbau juga untuk menyimpan nomor kontak pemerintah desa dan BPBD Minahasa untuk pelaporan darurat.
(HerieS)

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *