LANGOWAN SELATAN, JEJAKPERINTIS.com — Pemerintah Desa Kawatak, Kecamatan Langowan Selatan, bersama BPD desa Kawatak resmi menetapkan 28 Keluarga Penerima Manfaat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai tahun 2026. Penetapan dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus yang digelar pemerintah desa.
Hal ini disampaikan langsung Hukum Tua Desa Kawatak Jerry Wangko kepada media ini, Minggu (30/5/2026).
Diketahui, para penerima BLT ini bersumber dari Dana Desa tahun 2026. Setiap keluarga penerima mendapat bantuan sebesar Rp100 ribu.
Hukum Tua Jerry Wangko menyampaikan harapannya agar bantuan tersebut dapat bermanfaat dan meringankan beban ekonomi keluarga penerima.
“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi para keluarga penerima. Dia juga berharap bantuan ini dapat dipergunakan sebaik mungkin, dan dapat menambah perekonomian keluarga,” ujar Wangko.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah karena program BLT Dana Desa masih bisa menyentuh langsung masyarakat Desa Kawatak.
Penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam membantu warga kurang mampu sesuai regulasi dan hasil keputusan bersama lewat Musdesus.(HerieS)












