Tomohon

Perkuat Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang, Caroll Senduk Teken Komitmen Bersama KPK dan ATR/BPN

×

Perkuat Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang, Caroll Senduk Teken Komitmen Bersama KPK dan ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

Jejakperintis.com — Pemerintah Kota Tomohon terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pertanahan dan tata ruang.

Komitmen tersebut ditunjukkan Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH melalui penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama antara KPK-RI, ATR/BPN, dan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara yang dibuka langsung Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.

Turut hadir Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK-RI Edy Suryanto, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Andi Tenri Abeng, para kepala daerah se-Sulawesi Utara, serta jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Caroll Senduk bersama Kepala ATR/BPN Kota Tomohon menandatangani komitmen bersama sebagai langkah strategis memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang sekaligus mencegah praktik korupsi di daerah.

Caroll Senduk mengatakan sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan ATR/BPN menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KPK-RI dan pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” ujar Caroll Senduk.

Ia menambahkan, penguatan tata kelola pertanahan dan tata ruang sangat penting untuk mendukung iklim investasi, perlindungan aset daerah, serta percepatan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tomohon.

Program kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang saat ini tengah didorong pemerintah pusat melalui kolaborasi ATR/BPN dan KPK.

Dalam rakor itu, dipaparkan sembilan program strategis nasional yang menjadi fokus kerja sama, di antaranya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Sulawesi Utara sendiri ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan secara nasional. Program tersebut diharapkan mampu memperkuat transparansi layanan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Kota Tomohon menyambut baik program tersebut dan berkomitmen mendukung implementasi berbagai agenda strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan aset daerah secara profesional.

Langkah yang dilakukan Caroll Senduk ini dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi, menjaga integritas pemerintahan, sekaligus menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih modern, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *