Tomohon

Tinggalkan Open Dumping, Tomohon Dapat Apresiasi Menteri LH

×

Tinggalkan Open Dumping, Tomohon Dapat Apresiasi Menteri LH

Sebarkan artikel ini

TOMOHON — Langkah Pemerintah Kota Tomohon beralih dari sistem open dumping menuju controlled landfill mendapat apresiasi langsung dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

Apresiasi itu disampaikan Menteri LH saat kegiatan penandatanganan bersama dan Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Provinsi Sulawesi Utara di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif secara khusus menyampaikan penghargaan kepada Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk atas komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola persampahan.

Menurut Hanif, Tomohon telah mengambil langkah penting dengan meninggalkan praktik open dumping, yang dinilai tidak lagi sejalan dengan arah kebijakan pengelolaan sampah nasional.

“Kota Tomohon tidak lagi mengelola sampah secara open dumping tetapi sudah beralih ke controlled landfill. Harapan saya, apa yang telah dilakukan Kota Tomohon akan diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Utara,” ujar Hanif.

Menteri LH juga menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah di daerah sangat bergantung pada komitmen kepala daerah. Karena itu, bupati dan wali kota didorong mengambil tanggung jawab penuh sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya.

Pemerintah pusat sendiri menargetkan penutupan sistem open dumping hingga 63,41 persen pada 2026. Sulawesi Utara diharapkan dapat bergerak menuju pengelolaan sampah yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Caroll: Butuh Dukungan Semua Pihak

Menanggapi apresiasi tersebut, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk menegaskan komitmen pemerintahannya untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup sekaligus mendukung program nasional Presiden Prabowo Subianto di bidang persampahan.

“Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk mendukung dan menindaklanjuti arahan Bapak Menteri untuk menyukseskan program-program Bapak Presiden, khususnya pengelolaan sampah nasional secara serius dan terintegrasi,” kata Caroll.

Caroll menilai penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan agar sistem pengelolaan sampah di Kota Tomohon dapat berjalan secara optimal.

“Hal ini tentunya memerlukan dukungan semua pihak dan seluruh masyarakat Kota Tomohon, agar penanganan masalah sampah di Kota Tomohon dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, penandatanganan kerja sama turut melibatkan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Wali Kota Tomohon, Wali Kota Manado, Wali Kota Bitung, Bupati Minahasa dan Bupati Minahasa Utara.

Hadir pula jajaran Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta para kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota.

Bagi Tomohon, apresiasi pemerintah pusat tersebut menjadi penegasan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah bukan sekadar kebijakan daerah, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola lingkungan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *