Jejakperintis TOMOHON – Kota Tomohon terus memperkuat identitasnya sebagai daerah yang dikenal dengan potensi florikultura dan pariwisata. Langkah tersebut salah satunya diwujudkan melalui rencana menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bunga.
Perda tersebut diharapkan menjadi pijakan hukum sekaligus arah kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga dan mengembangkan karakter Tomohon sebagai Kota Bunga.
Keberadaan regulasi ini dinilai penting karena predikat Kota Bunga bukan sekadar slogan. Potensi bunga dan tanaman hias telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sekaligus salah satu daya tarik pariwisata Tomohon.
Dengan adanya Perda Kota Bunga, pengembangan kawasan, penataan lingkungan, budidaya florikultura, hingga pemanfaatan bunga sebagai bagian dari sektor ekonomi kreatif dan pariwisata diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Tomohon sendiri selama ini dikenal memiliki potensi florikultura yang kuat. Komoditas bunga, khususnya krisan, bahkan telah menembus pasar luar negeri.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian dalam menjaga ruang-ruang kota agar tetap memiliki karakter sebagai kota yang identik dengan bunga.
Bukan hanya mempercantik wajah kota, penguatan konsep Kota Bunga juga berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, terutama pelaku usaha florikultura, petani bunga, pelaku UMKM, hingga sektor pariwisata.
Ke depan, Perda Kota Bunga diharapkan tidak berhenti pada aspek simbolik. Implementasinya perlu diterjemahkan dalam program nyata, mulai dari pengembangan sentra bunga, penataan ruang publik, penguatan promosi, hingga pemberdayaan petani dan pelaku usaha lokal.
Dengan demikian, predikat Tomohon sebagai Kota Bunga tidak hanya menjadi identitas daerah, tetapi juga menjadi kekuatan ekonomi dan pariwisata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.






