TOMOHON, JEJAKPERINTIS.COM – Pemerintah Kota Tomohon mempertegas langkah menuju tata kelola pemerintahan berbasis digital. Seluruh perangkat daerah diwajibkan menerapkan transaksi non-tunai tanpa pengecualian.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, SH saat menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Tomohon bersama Wakil Wali Kota Sendy Rumajar, SE, M.I.Kom, di Hotel Sentra Manado, Selasa (7/4/2026).
Caroll menegaskan, digitalisasi bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan efisien.
Salah satu fokus utama yang didorong Pemkot Tomohon adalah penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) secara menyeluruh.
“Seluruh perangkat daerah wajib menerapkan transaksi non-tunai tanpa pengecualian,” tegas Caroll.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan dibarengi dengan monitoring dan evaluasi secara berkala. Bahkan, pemerintah daerah menyiapkan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Tomohon memperkuat digitalisasi pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.
Caroll menyebutkan, capaian TP2DD Kota Tomohon menunjukkan perkembangan positif. Pada 2025, Tomohon berhasil meraih peringkat kedua dalam capaian TP2DD.
Sementara itu, digitalisasi pajak daerah telah mencapai 73,15 persen, sedangkan digitalisasi retribusi daerah mencapai 92,42 persen.
Meski capaian tersebut terus meningkat, Caroll mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan. Di antaranya keterbatasan infrastruktur, rendahnya literasi digital masyarakat serta integrasi sistem yang belum optimal.
Karena itu, Pemkot Tomohon telah menetapkan roadmap digitalisasi 2026–2029. Program tersebut diarahkan pada penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyempurnaan regulasi, perluasan transaksi elektronik hingga penguatan manajemen risiko.
“Digitalisasi merupakan kebutuhan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan efisien,” ujar Caroll.
HLM TP2DD tersebut turut dihadiri Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Darmawan T. B. Hutabarat, perwakilan OJK Sulawesi Utara dan Gorontalo Aditya P. Prasadani, Pimpinan Cabang Bank SulutGo Tomohon Lidya Dondokambey, SE, MM, Kepala UPTD Samsat Tomohon Malvin Tangkau, Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng, Plt. Kepala BPKPD Kota Tomohon Danie Liuw, S.Kom., MM, serta jajaran Pemkot Tomohon.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Tomohon ingin memastikan transformasi digital tidak berhenti pada sistem dan aplikasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari, termasuk dalam setiap transaksi keuangan perangkat daerah.






