BAWASLU/KPUBeritaDaerahMinahasaUTAMA

Usai MK Tolak Gugatan Perkara Pilkada Minahasa, RD Vasung Siap Pimpin Minahasa 2025-2030

49
×

Usai MK Tolak Gugatan Perkara Pilkada Minahasa, RD Vasung Siap Pimpin Minahasa 2025-2030

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kabar terkini dari Mahkamah Konstitusi (MK), dimana menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa yang diajukan Susi Sigar-Perly Pandeiroth.

Diketahui MK yang merupakan lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman, khususnya untuk menguji dan mengadili berbagai aturan yang berkaitan dengan undang-undang ini, dalam
sidang yang digelar Selasa, (4/2/2025) di Gedung MK, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Dengan putusan ini, pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang tetap dinyatakan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Minahasa tahun 2024.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayar dan Ketua MK Suhartoyo. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;

Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya. (SafenS)

width="120" height="600"/>
Berita

Sarasehan ini menjadi bagian dari upaya negara dalam memperkokoh ideologi Pancasila di tengah perubahan geopolitik yang terus bergerak cepat. Dalam forum tersebut, dibahas pula langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah agar lebih adaptif terhadap isu-isu global seperti krisis energi, ketegangan antarnegara, digitalisasi, dan transformasi ekonomi.