Example floating
Example floating
BeritaHUKRIMTomohon

Warning! Pengguna Aplikasi “Hijau”, Bermodus Chating Buser Polres Tomohon Tangkap Pelaku Perampokan dan Kekerasan

327
×

Warning! Pengguna Aplikasi “Hijau”, Bermodus Chating Buser Polres Tomohon Tangkap Pelaku Perampokan dan Kekerasan

Sebarkan artikel ini

Jejakperintis.com – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

Keberhasilan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Stefi Sumolang, dan KBO Reskrim IPTU Rivi Tawalujan.

Kapolres Kota Tomohon AKBP Nur Kholis melalui Kasatreskrim IPTU Stefi Sumolang menuturkan, Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di kawasan eks Hotel MBH. Korban, seorang pria inisial PM atau Philipi (33), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian yang disertai kekerasan dan penganiayaan.

Kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Mi-Chat. Perempuan tersebut mengajak bertemu, dan korban menjemputnya di Desa Tateli Weru sebelum akhirnya menuju lokasi kejadian di Mokupa. Saat mobil korban diparkir, dua pria tiba-tiba datang menggunakan kendaraan lain dan langsung melakukan aksi kejahatan.

“Pelaku merampas dua unit handphone, yakni iPhone XR dan Samsung A21S, kabel charger, dan uang tunai senilai Rp175.000. Tak hanya itu, pelaku memaksa korban memberikan password akun Gmail, iCloud, serta akses ke mobile banking. Dari akun korban, uang sebesar Rp262.500 ditransfer ke rekening atas nama Norma Lela Loan Lea. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6.500.000.” ungkap IPTU Stefi Sumolang.

Sumolang juga mengatakan, korban mengalami kekerasan fisik. “Ia mengalami luka robek di bibir atas, lebam di dagu kanan, dan rasa sakit di kepala bagian belakang akibat penganiayaan oleh dua pelaku pria yang diketahui merupakan rekan perempuan tersebut.” Jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/129/IV/2025/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut, Tim Buser langsung bergerak melakukan penyelidikan. Salah satu titik terang terungkap saat tim mendapati salah satu HP curian diposting di grup Facebook Jual Beli Tombaso Baru. Dari jejak digital ini, polisi menelusuri pelaku yang kemudian ditangkap di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis, 24 April 2025, pukul 21.00 WITA.

Barang bukti yang diamankan Polres Tomohon

Dua pria berhasil diamankan di lokasi tersebut beserta barang bukti HP Samsung A21S. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku bahwa HP iPhone XR dibuang ke selokan di sekitar RSUD Minahasa Selatan, upaya yang diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan HP tersebut.

Informasi lebih lanjut dari kedua tersangka mengarahkan polisi ke pelaku ketiga yang bersembunyi di Desa Raanan Baru, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minsel. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

“Ketiga pelaku yang terdiri dari dua pria inisial C.L (26 tahun) dan A.L (23 tahun), serta satu perempuan inisial E.W (17 tahun), kini telah digiring ke Mapolres Tomohon bersama barang bukti yang berhasil disita 1 unit HP iPhone XR warna putih, 1 unit HP Samsung A21S warna navy, 1 kartu ATM Bank Mandiri.” Kunci Kasatreskrim Polres Tomohon IPTU Stefi Sumolang.

width="120" height="600"/>
Berita

Dalam rapat yang dihadiri perwakilan seluruh pemerintah daerah se-Indonesia tersebut, Mendagri menyampaikan evaluasi kinerja daerah berdasarkan data realisasi pendapatan dan belanja daerah hingga awal Mei 2025. Berdasarkan data yang dipaparkan, Provinsi Sulawesi Utara telah berhasil merealisasikan 25,13% dari target pendapatannya, sedangkan Kota Tomohon mencatat capaian lebih tinggi, yaitu sebesar 28,82% dari proyeksi dalam APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025.