Jejakperintis || Jakarta – Perusahaan multinasional PT Petrochina Internasional Jabung Ltd digugat karyawannya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Gugatan dengan nomor 174/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst sedianya akan berlangsung sidang pertamanya pada hari ini Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang merupakan proses peradilan khusus di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat namun ditunda hingga dua pekan mendatang.
Terlihat dalam data Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, John Halim selaku penggugat dengan kuasa hukum atau advokat Ardi SH serta tergugat Petrochina Internasional Jabung Ltd.***






