PINABETENGAN, JEJAKPERINTIS.com– Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Pemerintah kecamatan mengelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa yang dibuka langsung oleh Camat Tompaso Barat Aneke Rantung, SH. bertempat di Balai Desa Pinabetengan, Jumat (3/10/2026).
Camat Aneke Rantung mengajak kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini sebaik mungkin, agar dapat menyerap materi yang disampaikan para narasumber, supaya selesai mengikuti kegiatan ini bisa memperoleh ilmu dan pengetahuan saat kembali ke desa masing-masing dalam menjalankan tupoksi para perangkat desa tersebut untuk membantu Hukum Tua dalam menyampaikan masalah dana desa kepada masyarakat di desa masing-masing.
Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa dari Desa Pinabetengan Elsye Tandaju dan Desa Tompaso Dua Utara Grace Limpele.

Keikutsertaan para Perangkat desa dari kedua desa tersebut dipimpin langsung oleh Hukum Tua Pinabetengan dan Hukum Tua Tompaso dua Utara.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa melalui Kasubsi II Intel Attahirah Dira Putri, S.H., dalam materinya menjelaskan terkait sosialisasi penggunaan dana desa, tentang penanganan keuangan dana desa sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan agar menjauhi pelanggaran administrasi yang dapat menyebabkan penyalahgunaan keuangan, yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.

“Pelaporan harus sesuai dengan pelaksanaan, jangan bersifat fiktif dan harus sesuai dengan anggaran spesifikasi,” tegas Attahirah.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perangkat desa dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel dan sesuai regulasi, demi pembangunan desa yang lebih baik.
Diketahui pula sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber berkopenten yang berhubungan terkait pengelolaan dana desa ini. (HerieS)












