BeritaDaerahMinahasa

DPRD Minahasa Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Raperda PDAM Rano Manguni

×

DPRD Minahasa Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Raperda PDAM Rano Manguni

Sebarkan artikel ini

MINAHASA, JEJAKPERINTIS.com– DPRD Kabupaten Minahasa menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap dua rancangan peraturan daerah. Agenda yang dibahas adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Rano Manguni.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Franky Wolayan, SE, dan dilaksanakan di Gedung DPRD Minahasa, Tondano, pada Jumat (10/7/2026).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Franky Wolayan menyampaikan bahwa pembahasan tingkat II ini merupakan tahapan penting dalam proses legislasi daerah. Khusus untuk Raperda PDAM Rano Manguni, ia menyebut pembahasan mendapat tanggapan dari seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Minahasa.

“Kita berharap pembahasan ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik untuk kepentingan masyarakat Minahasa,” ujar Ketua Franky Wolayan.

Dalam rapat ini dilakukan penandatanganan berita acara terkait hasil keputusan persetujuan perusahaan daerah air minum.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP, bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., MAP, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Bupati Minahasa dalam sambutan menyampaikan puji syukur kepada Tuhan kita bisa mengikuti rapat paripurna ini terkait Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Raperda PDAM Rano Manguni.
“Rapat paripurna DPRD Minahasa ini penting karena merupakan bukti nyata hasil Demokratis, dimana hal ini berpihak kepada masyarakat, ” Ujarnya RD, sembari mengatakan Laporan pertanggungjawaban ini adalah bukti pengunaan anggaran.

Turut hadir pula Sekretaris Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.Si, Sekertaris DPRD Minahasa Robert Ratulangi, unsur Forkopimda Kabupaten Minahasa, pimpinan dan anggota DPRD Minahasa, para pejabat Pemkab Minahasa, kepala SKPD, tokoh masyarakat, insan pers, dan undangan lainnya.

Dengan masuknya kedua Raperda ini pada pembicaraan tingkat II, DPRD Minahasa selanjutnya akan menjadwalkan pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
(HerieS)

width="120" height="600"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *