Jejakperintis || Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi memperkuat komitmen dalam melindungi dan meningkatkan kualitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Jumat (24/4/2026).
Agenda strategis ini dilaksanakan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Muktharudin. Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan tata kelola perlindungan PMI yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut tidak hanya menjadi simbol kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga merupakan respons terhadap berbagai tantangan yang masih dihadapi pekerja migran Indonesia, mulai dari prosedur keberangkatan yang tidak sesuai hingga perlindungan hukum di negara penempatan.
Dalam sambutannya, Menteri Muktharudin menegaskan bahwa peningkatan kompetensi serta jaminan perlindungan bagi para pekerja migran merupakan amanat langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan akan dioperasionalkan secara maksimal dengan dukungan pemerintah daerah.
“Setiap tenaga kerja yang berangkat harus melalui prosedur legal dan memiliki bekal keahlian yang memadai. Ini penting agar mereka memiliki daya saing tinggi sekaligus terlindungi selama bekerja di luar negeri,” ujar Muktharudin.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam memastikan perlindungan menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, masa kerja, hingga purna penempatan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Yulius Selvanus menyambut baik langkah strategis tersebut. Ia menilai kerja sama ini sangat penting, mengingat Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah yang aktif mengirimkan pekerja migran ke berbagai negara tujuan, termasuk Jepang.
“Kami sangat berterima kasih atas inisiatif dari Menteri BP2MI, Bapak Muktharudin. Kerja sama ini tentu akan sangat membantu para tenaga kerja asal Sulawesi Utara yang akan mempersiapkan diri bekerja di luar negeri secara legal,” ungkap Yulius.
Menurutnya, dengan adanya kerja sama ini, masyarakat akan mendapatkan pembekalan yang lebih komprehensif, mulai dari pelatihan keterampilan, pemahaman budaya negara tujuan, hingga perlindungan hukum yang lebih kuat.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan lebih optimal dalam melakukan pendataan, pengawasan, serta pemberdayaan PMI, sehingga potensi permasalahan yang kerap muncul dapat ditekan secara signifikan.
Kegiatan penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua instansi. Menteri Muktharudin didampingi oleh Sekretaris Jenderal dan pejabat Eselon I, sementara Gubernur Sulawesi Utara didampingi oleh Plh. Sekretaris Provinsi serta kepala dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan sistem perlindungan pekerja migran yang lebih baik, sekaligus membuka peluang peningkatan kualitas sumber daya manusia Sulawesi Utara di kancah global.












